Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan dan Mesin Produksi
JAKARTA – Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas Pangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang kandungan gizi serta mutunya diduga tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh produk pangan dengan informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita beras sebanyak 1.194 kemasan dengan berat total 6.405 kilogram dan estimasi nilai Rp155.290.000. Penyidik juga menyita satu lini rangkaian mesin produksi yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan, penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan dan koordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi pada sejumlah produk beras fortifikasi.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi konsumen sekaligus memastikan dugaan pelanggaran di sektor pangan diproses berdasarkan hukum.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen pangan. Kami terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Erdi.
Lima Merek Beras Jadi Fokus Penyelidikan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, perkara ini berawal dari surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tertanggal 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi.
Menindaklanjuti surat tersebut, penyidik bersama Bapanas melakukan penyelidikan dan pengujian terhadap sejumlah produk. Berdasarkan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh yang telah tersertifikasi serta hasil pengujian laboratorium, ditemukan lima merek beras yang mutu dan kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan informasi pada label.
Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan Bapanas kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak pelapor dari Bapanas RI, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta meminta keterangan ahli laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.
Setelah mempelajari keterangan saksi, pendapat ahli, dan hasil pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Melalui gelar perkara, kasus tersebut kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini menjadi langkah untuk mendalami dugaan pelanggaran, memperkuat pembuktian, serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab. Namun, proses penyidikan tetap harus mengedepankan objektivitas dan asas praduga tak bersalah.
Produksi Capai 2,5 Juta Kilogram, Nilai Ekonomis Diperkirakan Rp69,99 Miliar
Penyidik menyita sejumlah kemasan beras dari lima kategori produk, yakni 388 kemasan Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram.
Lokasi produksi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.
Menurut keterangan penyidik, proses produksi dilakukan dengan mencampurkan beras jadi dan kernel sebagai sumber vitamin. Tahapannya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada periode April hingga Agustus 2026, perusahaan terkait diketahui memproduksi beras fortifikasi sekitar 2.500.000 kilogram.
Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69.995.000.000.
Angka tersebut merupakan estimasi nilai produksi berdasarkan volume dan asumsi harga jual, bukan angka kerugian konsumen yang telah dipastikan. Besaran kerugian, apabila ada, memerlukan penghitungan dan pembuktian tersendiri.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa perkara ini masih terus didalami melalui proses penyidikan. Koordinasi lintas instansi dilakukan bersama Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian untuk mendukung penegakan hukum serta pengawasan produksi dan peredaran pangan.
Penanganan perkara ini menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kesesuaian antara informasi pada label dan mutu produk yang dipasarkan. Informasi kandungan gizi bukan sekadar keterangan pada kemasan, melainkan bagian penting dari hak konsumen dalam menentukan pilihan pangan secara sadar.
Polri diharapkan menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti yang sah serta memastikan pertanggungjawaban hukum diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada pengungkapan perkara. Penegakan hukum yang tegas, pembuktian yang kuat, dan pengawasan pangan yang konsisten menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku.



















