Polda Kaltim Perkuat Edukasi Hukum Pertanahan, Ipda Asbar Ingatkan Masyarakat Jangan Gegabah Membeli Tanah
BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menegaskan pentingnya kehati-hatian dan kepastian hukum dalam setiap transaksi jual beli tanah. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada dokumen yang belum terverifikasi maupun keterangan sepihak, mengingat persoalan pertanahan dapat menimbulkan kerugian materiil, sengketa berkepanjangan, hingga berujung pada proses hukum.
Pesan tersebut disampaikan Panit IV Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Kaltim, Ipda Asbar, dalam kegiatan Talkshow Polisi Bersama Masyarakat di Studio Balikpapan TV (BTV), Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya edukasi kepolisian untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendorong masyarakat lebih cermat dalam melindungi hak dan aset yang dimiliki.
Dalam dialog tersebut, Ipda Asbar menguraikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam penanganan perkara pertanahan, antara lain dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan maupun penguasaan tanah. Dokumen yang perlu diperiksa secara saksama di antaranya surat segel, Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), serta dokumen yang berkaitan dengan lahan garapan.
Menurutnya, transaksi tanah tidak boleh dilakukan semata-mata atas dasar kepercayaan atau karena adanya dokumen yang ditunjukkan oleh penjual. Setiap calon pembeli harus memastikan keaslian dokumen, kejelasan status hukum tanah, serta kesesuaian antara data administrasi dan kondisi objek di lapangan.
“Kami dari Subdit 2 Harda selalu menekankan kepada masyarakat agar benar-benar memeriksa keaslian surat tanah sebelum melakukan transaksi jual beli. Jangan terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh dokumen dan kondisi objek tanah dipastikan sesuai,” jelas Ipda Asbar.
Verifikasi Legalitas Menjadi Langkah Penting Pencegahan
Polda Kaltim mengingatkan bahwa ketelitian sebelum transaksi merupakan langkah awal untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, calon pembeli disarankan melakukan pemeriksaan kepada kantor pertanahan dan kantor kelurahan terkait sesuai kewenangannya, serta meninjau langsung lokasi tanah yang hendak dibeli.
Pemeriksaan tersebut perlu mencakup kejelasan batas dan letak tanah, kesesuaian dokumen dengan objek sebenarnya, serta kemungkinan adanya klaim dari pihak lain atau persoalan hukum yang belum terselesaikan.
Langkah ini penting agar masyarakat tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum teruji. Terlebih, transaksi pertanahan melibatkan aset bernilai tinggi sehingga setiap tahapan perlu dilakukan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru menyerahkan pembayaran atau menandatangani dokumen sebelum aspek legalitas dan status tanah memperoleh kejelasan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, transaksi sebaiknya ditunda sampai persoalan tersebut mendapatkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Pelanggaran Ditangani Berdasarkan Ketentuan Hukum
Dalam kesempatan itu, Ipda Asbar mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan penyerobotan lahan maupun tindak pidana pertanahan lainnya agar segera melaporkannya kepada kepolisian, khususnya Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Kaltim.
Setiap laporan perlu disertai informasi dan dokumen pendukung yang tersedia agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur. Penanganan perkara harus berlandaskan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
Prinsip objektivitas dan praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara profesional dan berimbang, sementara hak-hak hukum seluruh pihak tetap dihormati.
Melalui kegiatan Talkshow Polisi Bersama Masyarakat, Polda Kaltim berupaya memperluas pemahaman publik mengenai risiko kejahatan pertanahan sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam mencegah pelanggaran hukum.
Upaya pencegahan tersebut membutuhkan kesadaran bersama, baik dari calon pembeli, penjual, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi pertanahan. Kepatuhan terhadap prosedur dan keterbukaan informasi menjadi unsur penting untuk mengurangi potensi konflik serta menjaga kepastian hukum.
Polda Kaltim mengajak masyarakat Kalimantan Timur agar menjadikan kehati-hatian sebagai prinsip utama dalam setiap transaksi tanah. Pastikan legalitasnya, periksa objeknya, verifikasi dokumennya, dan laporkan dugaan pelanggaran melalui jalur hukum yang berlaku.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mengedepankan kepastian hukum, masyarakat diharapkan dapat melindungi hak atas tanah secara lebih baik sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, serta kondusif di Kalimantan Timur.




















