Polres Kutim Gebrak Peredaran Sabu di Sangatta Utara, Perempuan 27 Tahun Diciduk Polisi
SANGATTA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali menegaskan perang terhadap narkotika. Seorang perempuan berinisial PLD (27) diamankan polisi setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos kawasan Sangatta Utara, Selasa malam (6/10/2026).
Penindakan ini menjadi bukti bahwa Polres Kutai Timur tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk di lingkungan permukiman dan tempat kos.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba dengan penyelidikan dan pendalaman di lapangan.
Setelah mengantongi informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak menuju lokasi yang menjadi sasaran. Sekitar pukul 22.45 Wita, polisi mengamankan PLD yang berada di dalam kamar kos.
Penggeledahan kemudian dilakukan. Hasilnya, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,59 gram, dibungkus menggunakan tisu dan ditemukan di lantai kamar.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu bong atau alat isap, satu korek gas, satu lembar tisu, serta satu unit telepon seluler.
Bukan Sekadar Tangkap, Polisi Kejar Asal Barang
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang dilakukan melalui penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan,” ujar Iptu Erwin.
Dalam pemeriksaan awal, PLD disebut mengakui barang yang ditemukan berada dalam penguasaannya. Namun, polisi tidak berhenti pada pengungkapan tersebut.
Penyidik kini memburu titik terang dari mana narkotika itu diperoleh dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan akan kami kembangkan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain,” tegasnya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak sekadar berakhir pada penangkapan pengguna atau penguasaan barang bukti. Polisi terus membuka kemungkinan adanya mata rantai lain di balik narkotika yang ditemukan.
PLD beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Kutai Timur. Penyidik masih memeriksa saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap perkara secara terang dan menyeluruh.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Polres Kutim: Narkotika Tidak Boleh Dibiarkan
Iptu Erwin menegaskan, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tugas kepolisian. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus ruang gerak para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan deteksi dan penindakan,” katanya.
Ia memastikan Satresnarkoba Polres Kutai Timur akan terus bergerak menindak setiap informasi yang mengarah pada penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Komitmen kami jelas, narkotika harus terus kita lawan. Kami tidak ingin barang haram ini merusak generasi muda dan kehidupan masyarakat di Kutai Timur,” pungkasnya.
Pesannya tegas: narkotika jangan diberi ruang. Setiap informasi akan ditelusuri, setiap dugaan akan didalami, dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.



















