POLDA KALTIM GENCARKAN OPERASI SARANG NARKOBA DI GUNUNG BUGIS, 17 ORANG POSITIF TES URINE
BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur mempertegas komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Jumat (17/10/2026).
Operasi yang memasuki hari ketiga tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan ancaman narkotika sekaligus memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat. Penindakan dilakukan dengan tetap berpegang pada prosedur hukum, mengedepankan profesionalisme, serta memastikan setiap orang yang diperiksa memperoleh penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., dengan melibatkan personel kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Operasi tersebut turut mendapat dukungan DPRD Kota Balikpapan, Lurah Baru Ulu, Camat Balikpapan Barat, serta Ketua RT 10 setempat.
Sinergi lintas sektor ini menjadi langkah penting dalam menghadapi persoalan narkotika yang tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga keselamatan masyarakat, masa depan generasi muda, dan ketahanan lingkungan sosial.
31 ORANG DIPERIKSA, 17 POSITIF NARKOBA
Dalam pelaksanaan operasi, petugas mengamankan 31 orang untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan 17 orang dinyatakan positif narkoba, termasuk seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun.
Petugas juga mengamankan 21 unit sepeda motor yang selanjutnya dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, penyisiran di lokasi tidak menemukan barang bukti narkotika maupun senjata tajam.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Namun, hasil tes urine positif harus dibedakan dari pembuktian tindak pidana. Status hukum setiap orang tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan, dan ketentuan perundang-undangan.
TEGAS MEMBERANTAS NARKOBA, HUKUM TETAP MENJADI PEGANGAN
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu menegaskan bahwa seluruh orang yang diamankan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menjelaskan, dalam penyisiran tersebut petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, meskipun sejumlah orang menunjukkan hasil tes urine positif.
“Dalam penyisiran yang kami lakukan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, ketika dilakukan tes urine, terdapat sejumlah orang yang hasilnya positif,” ungkap Romylus.
Penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum. Bagi orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba tetapi tidak ditemukan barang bukti atau bukti lain yang mendukung dugaan tindak pidana, asesmen dapat dilakukan untuk menentukan langkah penanganan yang tepat, termasuk kemungkinan rehabilitasi melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Sejumlah fasilitas di Balikpapan yang disebut dapat menjadi rujukan penanganan meliputi Rumah Sakit Bhayangkara, Klinik Pratama BNNK Balikpapan, dan Puskesmas Mekarsari. Rujukan dan rehabilitasi dilaksanakan berdasarkan hasil asesmen serta persyaratan yang berlaku.
Pendekatan ini menegaskan bahwa perang terhadap narkoba harus dijalankan secara tegas dan terukur. Pelaku peredaran gelap narkotika harus ditindak berdasarkan bukti yang sah, sedangkan pengguna yang memenuhi persyaratan penanganan rehabilitatif perlu memperoleh kesempatan untuk pulih.
OPERASI SERENTAK DI 10 KABUPATEN/KOTA
Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis merupakan bagian dari kegiatan serentak di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan upaya pemberantasan narkotika yang disebut sebagai tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Polda Kaltim menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada kegiatan pemeriksaan dan penyisiran. Upaya tersebut harus dilanjutkan melalui penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat, pencegahan penyalahgunaan, rehabilitasi sesuai ketentuan, serta pengawasan lingkungan secara berkesinambungan.
Keterlibatan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, dan keluarga menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba. Perlindungan terhadap anak dan remaja juga perlu mendapat perhatian serius, terutama ketika mereka ditemukan dalam pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat diharapkan tidak bersikap acuh terhadap dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi yang disampaikan melalui saluran resmi dapat membantu aparat melakukan penelusuran dan mengambil tindakan sesuai hukum.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memerangi narkotika secara profesional, tegas, dan berkelanjutan. Penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi terhadap pelanggaran yang terbukti, tetapi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, perlindungan anak, serta kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Perang melawan narkoba bukan semata-mata tugas kepolisian. Ini adalah tanggung jawab bersama demi melindungi masyarakat, menjaga masa depan generasi muda, dan mewujudkan Kalimantan Timur yang aman serta terbebas dari ancaman narkotika.


















