Riyono Desak Evaluasi Total Penanganan Karhutla, Pemerintah Diminta Buktikan Keseriusan di Lapangan
JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, melontarkan kritik tegas terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilainya belum maksimal. Ia mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat langkah pencegahan, serta meningkatkan efektivitas pemadaman, khususnya di kawasan lahan gambut yang memiliki risiko tinggi mengalami kebakaran berulang.
Menurut Riyono, potensi peningkatan titik api pada 2026 telah diperingatkan dalam rapat kerja bersama Kementerian Kehutanan. Peringatan tersebut semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyiapkan langkah antisipasi yang lebih matang, terukur, dan efektif, bukan sekadar merespons ketika kebakaran telah meluas.
“Sudah kita sampaikan jauh-jauh hari pada waktu rapat kerja bahwa titik potensi kebakaran atau titik api di tahun 2026 itu kecenderungannya lebih besar dibanding tahun 2025,” ujar Riyono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, kebakaran yang berlangsung selama dua hingga tiga bulan harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap kesiapan dan efektivitas penanganan karhutla. Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem pencegahan, kesiapan personel, sarana pemadaman, serta koordinasi antarlembaga berjalan optimal.
Pencegahan Harus Diperkuat, Pemadaman Jangan Setengah-Setengah
Riyono menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api yang terlihat di permukaan. Pada lahan gambut, bara dapat bertahan di bawah tanah meskipun api di permukaan telah padam. Kondisi tersebut berpotensi memicu kebakaran kembali apabila tidak ditangani secara menyeluruh.
“Gambut ini seperti batu bara muda. Kalau terbakar, mungkin bagian atasnya kelihatan sudah padam, tetapi di bawahnya masih berbentuk bara api yang setiap saat bisa memunculkan api kembali,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah mengoptimalkan teknik pemadaman yang mampu menjangkau titik panas di bawah permukaan tanah. Pemantauan setelah pemadaman juga harus diperkuat untuk memastikan tidak ada bara api yang kembali memicu kebakaran.
Ancaman musim kering dan fenomena El Niño, lanjutnya, harus menjadi pertimbangan penting dalam menyusun strategi pengendalian karhutla. Pemetaan wilayah rawan, deteksi dini, kesiapan sumber daya, serta respons cepat perlu dilaksanakan secara terpadu agar risiko kebakaran dapat ditekan sejak awal.
Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Bergerak Terpadu
Riyono juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi dalam menangani karhutla. Sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dinilai menentukan keberhasilan pencegahan, pemadaman, hingga penanganan dampak kebakaran.
Ia turut mendorong agar opsi penetapan status bencana nasional dipertimbangkan berdasarkan skala kejadian, dampak yang ditimbulkan, kapasitas penanganan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan keseriusan kita antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, termasuk pertimbangan untuk menetapkannya sebagai bencana nasional, ini menjadi keseriusan khususnya bagi pihak legislatif untuk terus mendorong pengawasan yang optimal demi kepentingan masyarakat secara luas,” pungkasnya.
Dorongan tersebut menempatkan evaluasi dan pengawasan sebagai bagian penting dalam memastikan penanganan karhutla berjalan efektif. Meski demikian, penetapan status bencana nasional tetap memerlukan penilaian berdasarkan kondisi faktual dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengawasan DPR Harus Berujung pada Langkah Konkret
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Komisi IV DPR RI telah menggelar sejumlah rapat bersama Kementerian Kehutanan sepanjang 2026 terkait kebijakan kehutanan, kesiapsiagaan menghadapi karhutla, dan pengawasan sektor kehutanan.
Pada 14 Juli 2026, Komisi IV menggelar rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV, Titiek Soeharto. Salah satu agenda yang dibahas adalah keabsahan penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2026 serta evaluasi pusat pengelolaan ekosistem hutan.
Pada Agustus 2026, rapat kerja membahas kesiapsiagaan pengendalian karhutla di tengah ancaman anomali iklim El Niño. Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kehutanan memaparkan langkah pencegahan dini dan pemetaan wilayah rawan kebakaran.
Selanjutnya, pada 16 September 2026, Komisi IV membahas persetujuan pagu anggaran Kementerian Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2027. Rangkaian pembahasan tersebut juga disebut mencakup pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kebakaran Hutan dan Lahan untuk menindaklanjuti persoalan kepatuhan perizinan usaha.
Rangkaian rapat itu menunjukkan adanya perhatian dan pengawasan legislatif terhadap persoalan kehutanan. Namun, pengawasan tidak boleh berhenti pada rapat dan rekomendasi. Pelaksanaannya perlu diikuti evaluasi yang terukur, kejelasan tindak lanjut, serta pertanggungjawaban atas hasil penanganan di lapangan.
Di sisi lain, penilaian terhadap kinerja pemerintah perlu didasarkan pada data kebakaran, hasil operasi pemadaman, kendala teknis, dan perkembangan kondisi terkini. Tanggapan resmi Kementerian Kehutanan juga penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai langkah yang telah dilakukan, hambatan yang dihadapi, serta strategi lanjutan yang disiapkan.
Karhutla bukan sekadar persoalan api dan lahan yang terbakar. Penanganannya menyangkut keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan tanggung jawab negara dalam menghadapi bencana. Karena itu, pemerintah dituntut memastikan setiap langkah pencegahan dan pemadaman berjalan efektif, terkoordinasi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


















