Daniel Johan Desak Pemerintah Bertindak Tegas Tangani Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menghirup Asap
JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mendesak pemerintah bergerak cepat dan mengambil langkah konkret untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebut telah berlangsung hampir empat bulan. Ia menegaskan, keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat lambannya penanganan bencana yang berdampak langsung terhadap kesehatan dan kehidupan warga.
Menurut Daniel, pemerintah harus mempercepat penanganan di lapangan, memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, serta memastikan seluruh sumber daya dikerahkan secara terkoordinasi. Anak-anak, lanjut usia, dan masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan harus menjadi kelompok prioritas dalam penanganan darurat.
“Ya, tentu kita minta pemerintah bekerja bergerak superkilat, lebih dobel gardan. Karena ini sudah tiga bulan, sudah hampir empat bulan. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat berlama-lama hidup di tengah asap yang mereka hirup,” ujar Daniel dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi desakan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman titik api, tetapi juga menjamin keselamatan warga yang setiap hari berhadapan dengan ancaman asap. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan masker yang sesuai, pelayanan kesehatan yang memadai, serta akses oksigen bagi pasien yang membutuhkan berdasarkan penilaian medis.
Daniel juga mengusulkan pembentukan tempat perlindungan khusus bagi masyarakat yang terdampak berat. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi ruang aman dengan kualitas udara yang lebih baik, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, dan warga yang mengalami gangguan pernapasan.
“Bahkan kalau perlu dibentuk kamp oksigen bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan orang tua yang sudah ISPA atau sudah tidak sanggup. Bisa masuk ke kamp khusus agar terbebas dari asap,” katanya.
Penanganan darurat, menurut substansi desakan tersebut, harus berjalan seiring dengan upaya pengendalian sumber kebakaran. Masyarakat membutuhkan perlindungan segera, sementara pemerintah tetap berkewajiban mengatasi penyebab kebakaran dan mencegah munculnya titik api baru.
Pemulihan Gambut Tak Boleh Berhenti pada Wacana
Selain mendesak percepatan penanganan karhutla, Daniel menyambut pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap badan tersebut segera menunjukkan langkah nyata dalam memulihkan ekosistem gambut dan memperkuat pencegahan kebakaran berulang.
Daniel menekankan tiga agenda utama yang perlu menjadi prioritas. Pertama, memperbaiki kanal gambut yang rusak. Kedua, memulihkan lahan gambut yang mengalami kerusakan dan kekeringan. Ketiga, melibatkan masyarakat sekitar kawasan gambut dalam program perlindungan serta pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Ia menyebut sekitar 72 persen kanal gambut mengalami kerusakan dan hampir 60 persen lahan gambut berada dalam kondisi rusak. Data tersebut perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi, pemetaan wilayah terdampak, serta penetapan target pemulihan yang terukur dan dapat dievaluasi secara terbuka.
Kerusakan tata air gambut merupakan persoalan penting dalam upaya pencegahan kebakaran. Karena itu, perbaikan kanal dan pengelolaan hidrologi harus disesuaikan dengan kondisi ekosistem di setiap wilayah, bukan sekadar menjadi program administratif.
BPGMN juga diharapkan mampu membangun koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Tanpa pembagian tanggung jawab yang jelas serta pengawasan berkelanjutan, upaya pemulihan berisiko tidak menyentuh persoalan mendasar yang membuat kebakaran terus berulang.
Korporasi Harus Bertanggung Jawab Sesuai Hukum
Daniel turut menyoroti dampak karhutla yang disebut telah meluas hingga lintas negara. Ia meminta pihak-pihak yang memiliki konsesi usaha di Indonesia, termasuk perusahaan dengan kepemilikan asing, berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kebakaran sesuai kewajiban serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini bukan lagi hanya bencana nasional, tetapi juga sudah menjadi bencana internasional. Sejumlah konsesi yang ada di Indonesia sebagian dimiliki oleh sejumlah negara. Negara-negara itu pun harus ikut bertanggung jawab,” tegas Daniel.
Desakan tersebut menempatkan tanggung jawab korporasi sebagai salah satu aspek penting dalam penanganan karhutla. Namun, penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada fakta, hasil pemeriksaan, dan ketentuan hukum, bukan semata-mata pada asal negara pemegang saham atau kepemilikan perusahaan.
Apabila ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dan instansi berwenang perlu menindaklanjutinya secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Di sisi lain, perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran wajib menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian sesuai peraturan yang berlaku.
Pemerintah juga perlu memperkuat kerja sama regional apabila dampak asap melintasi batas negara. Langkah tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab utama Indonesia dalam mengendalikan kebakaran di wilayahnya sendiri serta melindungi masyarakat yang terdampak.
Keselamatan Rakyat Harus Menjadi Ukuran Keberhasilan
Desakan Daniel Johan menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah titik api yang berhasil dipadamkan. Perlindungan kesehatan masyarakat, pemulihan ekosistem gambut, pencegahan kebakaran berulang, dan penegakan hukum juga harus menjadi bagian dari evaluasi.
Pemerintah dituntut memastikan langkah darurat benar-benar menjangkau masyarakat terdampak, sementara program pemulihan harus memiliki sasaran yang jelas, anggaran yang memadai, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik berhak memperoleh informasi terbuka mengenai perkembangan penanganan karhutla, kondisi kualitas udara, jumlah warga terdampak, dan langkah pemulihan yang sedang dilaksanakan.
Pada akhirnya, penanganan karhutla membutuhkan tindakan nyata, koordinasi yang kuat, dan pertanggungjawaban yang jelas. Masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak asap tanpa kepastian perlindungan, sementara kerusakan lingkungan yang menjadi pemicu kebakaran berulang dibiarkan berlarut-larut.


















