TAK ADA RUANG BAGI PELAKU KEJAHATAN! POLRESTA BALIKPAPAN PERKETAT PATROLI SIAGA RESERSE, 3C HINGGA PREMANISME JADI SASARAN
BALIKPAPAN, 18 Oktober 2026 – Polresta Balikpapan mempertegas langkah pencegahan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas melalui Patroli Siaga Reserse yang digencarkan oleh Satuan Reserse Kriminal. Patroli ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan potensi kejahatan, mempersempit ruang gerak pelaku kriminal, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Kegiatan patroli diintensifkan pada jam-jam rawan, terutama mulai pukul 23.00 Wita hingga dini hari. Waktu tersebut menjadi salah satu fokus pengawasan untuk mengantisipasi tindak pidana dan berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriyadi, S.H., M.H., bersama jajaran menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam mencegah dan menangani tindak kejahatan secara profesional, tegas, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah sasaran menjadi prioritas patroli, meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C, balap liar, aktivitas geng motor yang mengganggu ketertiban, premanisme, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras yang berkaitan dengan gangguan keamanan, serta titik-titik rawan kriminalitas.
Polisi tidak boleh lengah dalam menghadapi potensi kejahatan. Kehadiran personel di lapangan harus menjadi langkah nyata untuk mencegah tindak pidana, merespons gangguan keamanan, dan memastikan masyarakat memperoleh perlindungan secara optimal.
Meski demikian, setiap tindakan kepolisian tetap harus dilakukan secara terukur, profesional, proporsional, dan berdasarkan hukum. Penegakan hukum harus menyasar perbuatan yang melanggar aturan, bukan dilakukan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Mewakili Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengancam keamanan.
“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami gangguan keamanan, tindak kriminalitas, maupun situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” imbau AKP Agus Fitriyadi.
Ia menegaskan bahwa keamanan bukan sekadar tanggung jawab aparat kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan, mulai dari menjaga lingkungan, menaati hukum, tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain, hingga berani melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi.
Pemberantasan kejahatan membutuhkan ketegasan aparat, kepastian hukum, dan keberanian masyarakat untuk peduli. Karena itu, setiap laporan harus ditangani secara profesional, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, dan setiap proses penegakan hukum wajib menghormati hak-hak warga serta asas praduga tak bersalah.
Polresta Balikpapan mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kesadaran hukum harus dimulai dari keluarga dan lingkungan sekitar agar tindakan yang mengganggu ketertiban dapat dicegah sedini mungkin.
Pesannya jelas: jangan beri kesempatan bagi tindak kejahatan untuk merusak keamanan masyarakat. Polri bertindak tegas sesuai hukum, masyarakat berperan aktif, dan keamanan Kota Balikpapan menjadi tanggung jawab bersama.


















