KabarPencariKeadilan.com
  • Home
  • Nasional
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Peristiwa
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Peristiwa
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Ekonomi
No Result
View All Result
KabarPencariKeadilan.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
Home HUKUM & KRIMINAL

KPK Gebrak ATR/BPN: 8 Tersangka Diciduk, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Redaksi by Redaksi
September 15, 2026
in HUKUM & KRIMINAL
A A
KPK Gebrak ATR/BPN: 8 Tersangka Diciduk, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Share on FacebookShare on Twitter
KPK Gebrak ATR/BPN: 8 Tersangka Diciduk, Uang Rp106,3 Miliar Disita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Delapan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap serta penerimaan lainnya yang menyeret pejabat dan pihak swasta di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penindakan pada 15 September 2026 itu menjadi pukulan keras terhadap praktik dugaan transaksi ilegal dalam layanan pertanahan. Yang membuat perkara ini semakin menjadi sorotan, KPK mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai fantastis, mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar, selain barang bukti elektronik.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; ADR, Direktur Utama Summarecon; LEV, pihak swasta; serta ARF, FEZ, MF dan ERW, yang disebut sebagai pihak swasta dan diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN.

Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan Suap Menggurita dari Urusan Tanah

Konstruksi perkara yang diungkap KPK memperlihatkan dugaan praktik suap bermula dari persoalan administrasi dan layanan pertanahan terkait perpanjangan HGB, pemecahan HGB menjadi SHM, serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Persoalannya bukan sekadar urusan administrasi biasa. Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik maupun ahli waris sebelumnya.

Sejumlah ahli waris bahkan diduga telah mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan menempuh jalur hukum melalui gugatan di PTUN Bandung.

Di tengah persoalan tersebut, muncul dugaan praktik transaksional.

YA dan LEV disebut mendekati ERW, yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN, untuk membantu membuka komunikasi dengan SON.

Dari komunikasi tersebut, KPK memperoleh informasi adanya permintaan fee dengan kode “dua”, yang diduga merujuk pada angka Rp2 miliar.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan mendapatkan fee broker.

Jika konstruksi perkara KPK tersebut terbukti di pengadilan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur administrasi, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih.

Rp1,5 Miliar Diduga Mengalir, Rp200 Juta Diserahkan kepada Pejabat

Setelah kesepakatan diduga tercapai, ADR melalui YA dan LEV menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW.

Dari uang tersebut, sekitar Rp200 juta diduga diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.

Fakta inilah yang menjadi salah satu bagian penting yang kini dibongkar KPK.

Layanan pertanahan yang seharusnya diberikan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur administrasi justru diduga dibayangi permintaan uang. Bila seluruh konstruksi perkara tersebut nantinya terbukti, praktik semacam ini jelas menjadi ancaman serius terhadap integritas pelayanan pertanahan dan kepastian hukum masyarakat.

Bukan Hanya Suap, Dugaan Gratifikasi Turut Dibongkar

KPK tidak berhenti pada dugaan suap terkait pengurusan tanah.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta sejumlah layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Dugaan tersebut antara lain menyangkut proses pengurusan HGB yang melibatkan ERW dan ARF, layanan pertanahan yang melibatkan ARF, MF dan FEZ, hingga penerimaan lainnya yang diduga melibatkan LMP bersama ARF.

Artinya, penyidikan KPK kini tidak hanya diarahkan untuk mengungkap satu transaksi, tetapi juga menelusuri dugaan pola penerimaan uang dalam berbagai kepentingan di lingkungan pertanahan.

Rp106,3 Miliar Jadi Alarm Keras

Barang bukti uang tunai yang diamankan KPK mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah, USD, SGD, SAR dan RM.

Nilai fantastis tersebut menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan, khususnya pelayanan pertanahan.

KPK kini memiliki pekerjaan besar untuk mengurai secara transparan dari mana uang tersebut berasal, siapa pemiliknya, kepada siapa uang mengalir, untuk kepentingan apa, dan apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan transaksi tersebut.

Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan tidak sepotong-sepotong.

KPK Jangan Berhenti pada Delapan Tersangka

Penangkapan delapan tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara secara menyeluruh.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya pihak lain yang turut terlibat, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Jabatan, kekuasaan, kedekatan maupun status sosial tidak boleh menjadi tameng dalam proses pemberantasan korupsi.

KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk mendorong pembenahan akar persoalan pertanahan dari hulu hingga hilir, termasuk melalui upaya pencegahan dan edukasi antikorupsi bagi jajaran ATR/BPN.

Langkah tersebut penting. Sebab, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku setelah transaksi terjadi. Sistem yang membuka ruang terjadinya praktik suap dan gratifikasi juga harus dibenahi.

Dijerat Ketentuan Pidana Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, ADR bersama LEV selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau ketentuan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara SON bersama ERW, serta LMP bersama ARF, FEZ dan MF, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK juga menerapkan ketentuan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Meski demikian, seluruh tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah. Pembuktian akhir atas perkara tersebut akan ditentukan melalui proses peradilan.

Kini bola berada di tangan KPK. Publik menunggu apakah penyidikan ini mampu membuka seluruh mata rantai dugaan transaksi, mengungkap ke mana uang mengalir, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

Satu hal yang jelas, Rp106,3 miliar bukan angka kecil. Nilai tersebut menuntut pengusutan serius, transparan dan tuntas agar perkara ini tidak berhenti sebatas penangkapan, tetapi benar-benar menjadi momentum membersihkan praktik korupsi dari sektor pertanahan.

//Red/Bro/
Previous Post

Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, Amanah Besar Mengawal Keuangan Negara

Next Post

Polres Kutim Tegas Tangani Karhutla: Tiga Kasus Diungkap, Tiga Tersangka dan 7 Hektare Lahan Terbakar

Redaksi

Redaksi

Related Posts

GEGER! Polda Kaltim Bongkar Permainan BBM Subsidi, 3.000 Liter Lebih Disikat Polisi
HUKUM & KRIMINAL

GEGER! Polda Kaltim Bongkar Permainan BBM Subsidi, 3.000 Liter Lebih Disikat Polisi

by Redaksi
September 16, 2026
0

GEGER! Polda Kaltim Bongkar Permainan BBM Subsidi, 3.000 Liter Lebih Disikat Polisi BALIKPAPAN – Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali dibongkar...

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua DPO dalam Video Call, Pengejaran Diperketat
HUKUM & KRIMINAL

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua DPO dalam Video Call, Pengejaran Diperketat

by Redaksi
September 11, 2026
0

Satgas Damai Cartenz Identifikasi Dua DPO dalam Video Call, Pengejaran Diperketat JAYAPURA – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan dua...

Kejagung Kembali Periksa Dua Pejabat PT INHUTANI V, Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan Lampung Didalami

Kejagung Kembali Periksa Dua Pejabat PT INHUTANI V, Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan Lampung Didalami

September 10, 2026
Drama Persidangan Sahrimin, Asan Penuh Rekayasa Semua Pihak Di Duga Masuk Angin.

Drama Persidangan Sahrimin, Asan Penuh Rekayasa Semua Pihak Di Duga Masuk Angin.

Juli 1, 2026
Next Post
Polres Kutim Tegas Tangani Karhutla: Tiga Kasus Diungkap, Tiga Tersangka dan 7 Hektare Lahan Terbakar

Polres Kutim Tegas Tangani Karhutla: Tiga Kasus Diungkap, Tiga Tersangka dan 7 Hektare Lahan Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tambang Galian C Samburakat Diduga Beroperasi Lagi, Polda Kaltim dan Polres Berau Didesak Segera Periksa Lokasi

Tambang Galian C Samburakat Diduga Beroperasi Lagi, Polda Kaltim dan Polres Berau Didesak Segera Periksa Lokasi

Oktober 21, 2026
Polda Kaltim Perkuat Perlindungan Remaja di Era Digital, Cegah Bullying hingga Kekerasan

Polda Kaltim Perkuat Perlindungan Remaja di Era Digital, Cegah Bullying hingga Kekerasan

September 16, 2026
Satgas Gabungan Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi di Balikpapan, Kendaraan Wajib Sesuai Ketentuan

Satgas Gabungan Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi di Balikpapan, Kendaraan Wajib Sesuai Ketentuan

September 18, 2026
Perkuat Komunikasi Publik, Media Kabar Pencari Keadilan KPK Ucapkan Selamat HUT Humas Polri ke-75

Perkuat Komunikasi Publik, Media Kabar Pencari Keadilan KPK Ucapkan Selamat HUT Humas Polri ke-75

Oktober 20, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

November 2, 2026
MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

November 2, 2026
GUBERNUR SULSEL TEGASKAN KOMITMEN PERKUAT EKONOMI SYARIAH, BIDIK PELUANG PASAR GLOBAL

GUBERNUR SULSEL TEGASKAN KOMITMEN PERKUAT EKONOMI SYARIAH, BIDIK PELUANG PASAR GLOBAL

November 2, 2026
DPR RI DESAK POLRI PERKUAT PENGAWASAN KAMPUNG BAHARI, PEMBERANTASAN NARKOBA HARUS TUNTAS DAN BERKELANJUTAN

DPR RI DESAK POLRI PERKUAT PENGAWASAN KAMPUNG BAHARI, PEMBERANTASAN NARKOBA HARUS TUNTAS DAN BERKELANJUTAN

November 2, 2026

Recent News

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

November 2, 2026
MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

November 2, 2026
GUBERNUR SULSEL TEGASKAN KOMITMEN PERKUAT EKONOMI SYARIAH, BIDIK PELUANG PASAR GLOBAL

GUBERNUR SULSEL TEGASKAN KOMITMEN PERKUAT EKONOMI SYARIAH, BIDIK PELUANG PASAR GLOBAL

November 2, 2026
DPR RI DESAK POLRI PERKUAT PENGAWASAN KAMPUNG BAHARI, PEMBERANTASAN NARKOBA HARUS TUNTAS DAN BERKELANJUTAN

DPR RI DESAK POLRI PERKUAT PENGAWASAN KAMPUNG BAHARI, PEMBERANTASAN NARKOBA HARUS TUNTAS DAN BERKELANJUTAN

November 2, 2026
KabarPencariKeadilan.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Hukum
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Recent News

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

KELANGKAAN SOLAR SUBSIDI DI SULAWESI SELATAN DISOROT, MEDIA KPK DESAK PEMERINTAH SEGERA BERTINDAK

November 2, 2026
MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

MENSOS APRESIASI SEKOLAH RAKYAT SULSEL, ANDI SUDIRMAN PERKUAT KOMITMEN PERLUAS AKSES PENDIDIKAN

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta KabarPencarikeadilan.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Hak Cipta KabarPencarikeadilan.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky