DPR RI DESAK PENEGAKAN HUKUM KARHUTLA TANPA PANDANG BULU
125 Subjek Hukum Jadi Sorotan, Korporasi Diduga Berulang Diminta Dijerat Pidana Maksimal
JAKARTA, 30 Oktober 2026 – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mendapat sorotan serius dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan untuk bertindak tegas dan tidak ragu menindak 125 subjek hukum yang telah teridentifikasi terkait dugaan tindak pidana Karhutla, baik perorangan maupun korporasi.
Alex menegaskan, penanganan Karhutla tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif, seperti pembekuan atau pencabutan izin serta kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Apabila ditemukan bukti dan unsur pidana yang terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan secara profesional hingga memberikan kepastian hukum dan efek jera.
Perhatian khusus, menurut Alex, perlu diberikan kepada korporasi yang diduga memiliki rekam jejak keterlibatan berulang dalam peristiwa Karhutla. Ia menilai, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus menghadapi konsekuensi hukum secara maksimal, termasuk kemungkinan penerapan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan ekonomis korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ada laporan yang mengungkap terdapat korporasi yang diduga menjadi pelaku Karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” tegas Alex, Jumat (30/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ekspose penegakan hukum Karhutla yang digelar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Kabareskrim mengungkapkan bahwa penyidik Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI, yang merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan pada 19 Oktober 2026 melaporkan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan dengan total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Rinciannya, 19 perusahaan dikenakan pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 9.546,42 hektare. Delapan subjek hukum lainnya dikenakan paksaan pemulihan ekosistem seluas 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum telah dikenakan sanksi pencabutan izin.
Sementara itu, dari 125 subjek hukum yang teridentifikasi terkait dugaan Karhutla, sebanyak 44 masih dalam proses penyelidikan dan 79 berada pada tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun dua subjek hukum berbentuk korporasi telah memasuki tahap P-22 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Alex meminta Kementerian Kehutanan memperkuat koordinasi dengan penyidik Mabes Polri, khususnya dalam menelusuri dugaan keterlibatan korporasi yang memiliki riwayat kejadian Karhutla berulang.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting agar penanganan perkara berjalan efektif, tidak tumpang tindih, serta mampu mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Terungkapnya korporasi yang terindikasi menjadi pemicu Karhutla ini akan menjadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang berjalan dalam irama yang sama,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga mengingatkan bahwa masyarakat membutuhkan bukti nyata atas kesetaraan penegakan hukum. Jangan sampai penanganan perkara justru memperkuat persepsi publik bahwa hukum lebih tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar.
“Jika koordinasi antarlembaga berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntas. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap di balik Karhutla ini,” tandasnya.
Penegakan Hukum Harus Memberikan Kepastian
Kasus Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran dan kerusakan kawasan hutan. Dampaknya menyangkut kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Karena itu, penanganannya membutuhkan komitmen kuat seluruh aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Penyelidikan harus berbasis bukti, penyidikan dilakukan secara profesional, serta setiap keputusan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan.
Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Namun, ketegasan tersebut juga harus berjalan seiring dengan prinsip praduga tak bersalah, transparansi, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Korporasi maupun perorangan yang terbukti bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penegakan hukum yang adil, konsisten, dan tanpa diskriminasi menjadi kunci untuk menghentikan praktik Karhutla sekaligus memulihkan kepercayaan publik.


















