Polres Kutim Tegaskan Pelayanan Tak Boleh Diskriminatif, Penyandang Disabilitas Harus Dilayani Setara
SANGATTA – Polres Kutai Timur (Kutim) mempertegas komitmennya membangun pelayanan publik yang inklusif dan tidak diskriminatif. Penyandang disabilitas ditegaskan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kepolisian yang aman, mudah diakses, responsif, dan bermartabat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik Ramah Kelompok Rentan Tahun 2026 yang digelar di Ruang Vicon Polres Kutim, Jumat (18/9/2026).
Forum ini tidak sekadar menjadi agenda evaluasi, tetapi menjadi ruang untuk mendengar langsung kebutuhan kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, sekaligus merumuskan langkah konkret agar pelayanan kepolisian semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan dihadiri Wakapolres Kutai Timur Kompol Anton Saman, Kepala SLBN Kutai Timur Anissaa Alhaqqoh Darwis selaku narasumber, serta sejumlah pejabat dan personel yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Pelayanan Harus Menyesuaikan, Bukan Sebaliknya
Kompol Anton Saman menegaskan, kualitas pelayanan publik tidak boleh diukur hanya dari tersedianya loket, ruang pelayanan atau fasilitas administrasi. Lebih dari itu, pelayanan harus mampu memastikan setiap warga dapat memperoleh akses secara layak tanpa menghadapi hambatan yang sebenarnya dapat dicegah.
“Pelayanan publik harus mampu mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas. Bukan masyarakat penyandang disabilitas yang dibebani untuk menyesuaikan diri dengan keterbatasan pelayanan, tetapi pelayanan publik yang harus mampu menyesuaikan dan memenuhi kebutuhan mereka,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan pelayanan terhadap penyandang disabilitas harus dilakukan secara tepat dan bermartabat. Personel dituntut memahami karakteristik kebutuhan masyarakat yang dilayani serta menghindari asumsi terhadap kemampuan seseorang hanya berdasarkan kondisi disabilitasnya.
“Petugas harus berkomunikasi secara langsung dengan penyandang disabilitas, menggunakan bahasa yang jelas dan menghormati, serta tidak membuat asumsi mengenai kemampuan mereka dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
Bukan Hanya Fasilitas, Kapasitas Personel Juga Diperkuat
Polres Kutim memberikan perhatian pada berbagai kebutuhan pelayanan.
Bagi penyandang disabilitas fisik, aspek aksesibilitas seperti jalur aman, ramp, tempat duduk dan toilet menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Sementara bagi penyandang disabilitas intelektual dan autisme, petugas perlu menyampaikan informasi menggunakan bahasa sederhana, secara bertahap, serta memberikan waktu yang cukup untuk memahami dan memberikan respons.
Kebutuhan komunikasi alternatif bagi penyandang disabilitas tuli juga menjadi pembahasan. Komunikasi tertulis, bahasa isyarat, juru bahasa isyarat dalam kondisi tertentu hingga media visual dapat menjadi bagian dari dukungan pelayanan.
Perhatian khusus juga diberikan kepada anak penyandang disabilitas. Pendekatan pelayanan harus mempertimbangkan usia, jenis disabilitas, kemampuan komunikasi, kondisi psikologis dan kebutuhan pendampingan dengan tetap mengedepankan prinsip aman dan ramah anak.
Polres Kutim Buka Ruang Kolaborasi
Untuk memperkuat pelayanan, Polres Kutim membuka peluang kolaborasi dengan SLBN Kutai Timur.
Kerja sama tersebut dapat mencakup edukasi karakteristik penyandang disabilitas, pelatihan dan simulasi pelayanan, evaluasi media informasi, hingga koordinasi dalam penanganan pelayanan khusus.
Kompol Anton Saman menyampaikan, seluruh masukan yang muncul dalam forum akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat standar pelayanan publik di lingkungan Polres Kutai Timur.
Penguatan tersebut meliputi peningkatan kapasitas personel, penyusunan dan penyempurnaan SOP, penyediaan sarana komunikasi alternatif, pelatihan berkala serta simulasi pelayanan bersama pihak terkait.
“Keberhasilan pelayanan inklusif dapat dilihat ketika masyarakat penyandang disabilitas dapat memperoleh informasi, memahami prosedur, menggunakan fasilitas dan mendapatkan pelayanan tanpa hambatan yang tidak perlu. Yang paling penting, mereka merasa aman, dihormati dan dilayani secara profesional,” ujarnya.
Forum tersebut menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkelas bukan hanya cepat dan tepat, tetapi juga mampu menjangkau mereka yang membutuhkan perhatian khusus.
Polres Kutai Timur memastikan penguatan pelayanan inklusif akan terus didorong melalui peningkatan kapasitas personel, aksesibilitas, komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Pesannya jelas: tidak boleh ada warga yang merasa terhalang untuk mendapatkan pelayanan kepolisian hanya karena kondisi dan keterbatasannya.




















