SPKT Polda Kaltim Pertegas Komitmen Pelayanan Publik, Pengaduan Warga Diterima dan Diproses Sesuai Prosedur
BALIKPAPAN – Pelayanan kepolisian yang profesional bukan sekadar menerima laporan, melainkan juga memastikan masyarakat didengar, memperoleh penjelasan yang jelas, dan mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum. Komitmen inilah yang terus dikedepankan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Timur dalam melayani pengaduan masyarakat, Kamis (15/10/2026).
Petugas siaga Regu I SPKT Polda Kaltim, Aiptu Purwanto, Aiptu Andi Baso, dan Aipda Jecky E., menerima langsung pengaduan warga yang datang menyampaikan persoalan rumah tangga yang dialaminya.
Dalam proses pelayanan, petugas mendengarkan keterangan pelapor secara saksama, memberikan ruang bagi warga untuk menjelaskan permasalahannya, serta menindaklanjuti pengaduan melalui pembuatan Laporan Polisi sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus dilayani secara profesional dan bertanggung jawab. Ketepatan prosedur, kejelasan informasi, serta sikap petugas yang santun dan humanis menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat, SPKT merupakan salah satu pintu pertama untuk mendapatkan akses pelayanan kepolisian. Karena itu, kehadiran petugas yang sigap, terbuka, dan mampu mendengarkan keluhan warga menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kendati demikian, setiap laporan tetap harus ditangani berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan mekanisme yang berlaku. Pelayanan yang humanis tidak boleh mengabaikan profesionalisme, sementara ketegasan dalam menjalankan prosedur harus tetap disertai penghormatan terhadap hak setiap pihak.
Di tempat terpisah, Kepala SPKT Polda Kaltim, AKBP Elvis Irwan, S.H., menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Personel kepolisian dituntut untuk hadir, mendengarkan, dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat serta aturan yang berlaku.
“Pelayanan ini merupakan wujud tindak lanjut dari slogan Bapak Kapolri, ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Kami berkomitmen untuk selalu hadir di tengah masyarakat, mendengarkan setiap pengaduan, serta memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Elvis.
Ia menegaskan, semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan nyata dalam pelayanan sehari-hari. Masyarakat membutuhkan bukan hanya keramahan petugas, tetapi juga kejelasan prosedur, kepastian informasi, serta penanganan pengaduan yang dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
Melalui pelayanan yang responsif, tegas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, SPKT Polda Kaltim diharapkan terus memperkuat kepercayaan publik. Kehadiran polisi harus benar-benar dirasakan masyarakat sebagai tempat untuk menyampaikan pengaduan dan mencari perlindungan sesuai koridor hukum.
Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang mendengarkan masyarakat, bekerja sesuai aturan, dan mempertanggungjawabkan setiap langkah penanganannya.




















