Polda Jambi Tegas Usut Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Dua Personel Dijatuhi PTDH
JAMBI – Polda Jambi menegaskan komitmennya menindak dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026. Dua personel, masing-masing berinisial Briptu MD dan Bripda Y, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Keduanya saat ini masih menempuh upaya banding atas putusan tersebut.
Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, dalam keterangan kepada awak media di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).
Erlan menjelaskan, dalam persidangan etik, kedua personel dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH. Namun, karena upaya banding masih berjalan, proses tersebut tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Saat ini, keduanya sedang mengajukan banding,” ujar Erlan.
Pemeriksaan internal terus dikembangkan
Polda Jambi juga masih mendalami dugaan keterlibatan personel lain dalam perkara tersebut. Bidpropam Polda Jambi tengah memeriksa personel berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F. Sementara itu, penanganan terhadap personel berinisial KBP H dilakukan oleh Divpropam Polri di Mabes Polri.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh. Penanganan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh, sehingga setiap pihak dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan keterlibatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sembilan laporan polisi, satu perkara telah P-21
Sejalan dengan pemeriksaan etik, Ditreskrimum Polda Jambi terus menjalankan penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan perkara rekrutmen tersebut.
Hingga kini, penyidik menangani sembilan laporan polisi (LP), terdiri atas tujuh laporan dengan terlapor MD dan dua laporan dengan terlapor Y.
Dari tujuh laporan yang melibatkan MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, enam laporan lainnya masih dalam proses penyidikan.
Adapun dua laporan dengan terlapor Y juga masih ditangani penyidik. Penyidik turut mengembangkan perkara yang berkaitan dengan KBP H dan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara masih berlangsung, baik melalui mekanisme penegakan kode etik maupun proses pidana. Kedua jalur penanganan itu memiliki tahapan masing-masing dan harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Tegas terhadap pelanggaran, tetap mengedepankan proses hukum
Erlan menegaskan, Polda Jambi akan melanjutkan penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan, dengan tetap menghormati hak setiap pihak dalam proses hukum.
“Penanganan perkara ini masih terus berjalan, baik dari sisi penyidikan pidana maupun pemeriksaan kode etik. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Erlan.
Sikap tegas terhadap dugaan penyimpangan dalam rekrutmen menjadi penting untuk menjaga integritas institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat. Proses penerimaan anggota Polri harus berjalan sesuai aturan, tanpa praktik yang merugikan masyarakat atau menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak sah.
Polda Jambi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi relevan terkait dugaan penipuan tersebut agar segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau saluran resmi kepolisian.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh penyidik,” tutup Erlan.
Polda Jambi menegaskan bahwa pengusutan perkara akan terus berjalan sesuai tahapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi Bintara Polri dengan imbalan tertentu. Apabila menemukan dugaan penyimpangan, masyarakat diminta melapor melalui jalur resmi agar dapat ditangani secara tepat dan dipertanggungjawabkan menurut hukum.




















