POLRI PERKETAT PERANG MELAWAN JUDI ONLINE, MASYARAKAT DIMINTA JANGAN TERGIUR JANJI KEUNTUNGAN INSTAN
JAKARTA – Polri menegaskan bahwa pemberantasan perjudian daring atau judi online tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Perlindungan masyarakat harus diperkuat melalui pencegahan, edukasi, pengawasan, serta keterlibatan aktif keluarga agar praktik perjudian digital tidak semakin merusak kondisi ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat.
Melalui program Quick Wins prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, khususnya poin ketiga tentang Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital, Polri mendorong langkah tegas terhadap penyebaran perjudian online sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap bahayanya.
Semangat Polisi Bersama Masyarakat menjadi landasan untuk membangun perlawanan kolektif terhadap perjudian digital. Masyarakat tidak cukup hanya menjadi penonton, tetapi perlu mengambil peran nyata dengan menolak promosi judi online, menjaga anggota keluarga, dan melaporkan dugaan aktivitas yang melanggar hukum melalui saluran resmi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa janji keuntungan besar dalam waktu singkat tidak boleh membuat masyarakat kehilangan kewaspadaan. Promosi yang menampilkan kemenangan dan keuntungan tertentu dapat membentuk persepsi keliru seolah-olah perjudian merupakan jalan pintas untuk memperbaiki kondisi keuangan.
“Sejalan dengan program prioritas Kapolri, yaitu Bersih Judi Daring dan Penipuan Digital, kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur promosi maupun janji keuntungan instan di ruang digital. Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui kepedulian dan peran aktif dalam mencegah penyebaran judi online serta melindungi diri dan keluarga dari dampaknya,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Judi Online Bukan Jalan Keluar, Melainkan Risiko yang Harus Diwaspadai
Polri mengingatkan bahwa promosi perjudian daring dapat muncul melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial, komentar spam, pesan pribadi, hingga tautan yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian. Konten tersebut kerap dikemas dengan narasi kemenangan dan keuntungan untuk menarik pengguna agar mencoba, menyetor uang, kemudian terus bermain.
Persoalan menjadi semakin serius ketika seseorang berusaha mengembalikan uang yang telah hilang dengan kembali memasang taruhan. Dorongan tersebut dapat membuat kerugian semakin besar, menggerus penghasilan, mengganggu kebutuhan pokok, memicu utang, hingga menimbulkan konflik dalam rumah tangga.
Karena itu, masyarakat harus memahami bahwa kemenangan sesaat bukan jaminan keuntungan berkelanjutan. Mengandalkan perjudian untuk memperoleh penghasilan justru berisiko memperburuk keadaan ekonomi keluarga.
“Jangan sampai keinginan mendapatkan keuntungan dengan cepat justru membuat masyarakat mengabaikan risiko kerugian yang lebih besar. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan uang kebutuhan pokok sebagai taruhan dan tidak menyebarluaskan tautan maupun konten yang mempromosikan judi online. Pencegahan harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan keluarga,” tegasnya.
Lindungi Keluarga, Putus Rantai Penyebaran
Polri mengajak masyarakat mengambil langkah konkret untuk mencegah paparan perjudian digital. Warga diminta tidak mengakses situs perjudian, tidak menyetorkan uang untuk berjudi, serta tidak menyerahkan data pribadi atau informasi keuangan kepada pihak yang menawarkan aktivitas tersebut.
Orang tua juga memiliki peran penting dalam mendampingi anak menggunakan internet. Pengawasan yang proporsional, komunikasi terbuka, dan edukasi mengenai risiko perjudian digital diperlukan agar anak dan remaja tidak mudah terpengaruh oleh promosi yang beredar di berbagai platform.
Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak ikut memperluas jangkauan promosi judi online, baik dengan membagikan tautan, mengunggah konten, maupun meneruskannya melalui pesan berantai. Apabila menemukan konten atau aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian daring, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi yang berwenang.
Bagi keluarga yang menghadapi anggota dengan kebiasaan berjudi dan kesulitan menghentikannya, dukungan serta komunikasi tanpa menghakimi dapat menjadi langkah awal untuk mencari bantuan. Pencegahan perlu dilakukan sedini mungkin agar persoalan tidak berkembang menjadi krisis keuangan maupun konflik keluarga.
Penegakan Hukum Harus Diiringi Pencegahan
Trunoyudo menegaskan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan kerja bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum harus berjalan seiring dengan edukasi publik, peningkatan kewaspadaan, dan upaya mempersempit penyebaran konten perjudian.
Pendekatan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya memahami bahaya judi online, tetapi juga mengetahui tindakan yang perlu dilakukan ketika menemukan promosi atau dugaan aktivitas perjudian digital.
“Pemberantasan judi online membutuhkan peran bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi penyebaran perjudian daring, berani melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta saling mengingatkan mengenai risikonya. Polisi Bersama Masyarakat dapat memperkuat perlindungan publik dan mewujudkan ruang digital yang lebih aman serta bertanggung jawab,” tutup Trunoyudo.
Pesan tegas Polri: jangan pertaruhkan kebutuhan pokok, masa depan anak, dan ketenangan keluarga demi janji keuntungan sesaat. Tolak promosi judi online, hentikan penyebarannya, dan laporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi. Pemberantasan perjudian digital membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, pencegahan yang nyata, serta partisipasi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan proses hukum.




















