Polres PPU Perkuat Pengendalian Karhutla, Pemantauan 58,76 Hektare Lahan Terbakar Terus Dilakukan
Sinergi Lintas Instansi Ditingkatkan, Kualitas Udara dan Keselamatan Masyarakat Jadi Perhatian
PENAJAM PASER UTARA – Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama unsur pemerintah daerah dan instansi terkait memperkuat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul temuan titik panas serta kebakaran lahan di sejumlah wilayah Kabupaten PPU. Upaya penanganan difokuskan pada kesiapsiagaan personel, verifikasi titik panas, pengawasan proses pendinginan, dan pemantauan kualitas udara guna meminimalkan risiko kebakaran berulang serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Langkah tersebut dibahas dalam Briefing Pagi Darurat Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Penajam Paser Utara yang digelar di Posko Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kabupaten PPU, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kodim 0913/PPU, Polres PPU, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Kesehatan Kabupaten PPU.
Koordinasi lintas sektor tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan berjalan secara terpadu, terukur, dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Kesiapan personel, dukungan peralatan, serta kejelasan tugas masing-masing instansi menjadi faktor penting dalam mengantisipasi perkembangan situasi.
24 Titik Panas Memerlukan Verifikasi dan Pemantauan
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam briefing, sebanyak 24 titik panas tercatat pada 16 Oktober 2026 di wilayah Kecamatan Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku.
Data tersebut menjadi dasar untuk meningkatkan kewaspadaan melalui verifikasi lapangan, pemetaan kawasan rawan, serta penguatan patroli dan deteksi dini. Keberadaan titik panas perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi aktual di lokasi, mengingat data deteksi panas tidak serta-merta menunjukkan adanya kebakaran yang telah terkonfirmasi.
Di sisi lain, penanganan kebakaran lahan masih berlangsung di dua lokasi dengan total luas terdampak sekitar 58,76 hektare berdasarkan data yang disampaikan dalam briefing.
Lokasi pertama berada di Kelurahan Petung RT 16, dengan luas lahan terbakar sekitar 38 hektare. Penanganan di lokasi tersebut telah memasuki hari ketiga, sementara pemantauan proses pendinginan terus dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali titik api.
Lokasi kedua berada di kawasan Kelurahan Jenebora, sekitar RT 10 Gresik dan RT 02, dengan luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 20,76 hektare. Petugas masih melakukan pengawasan dan pemantauan pendinginan guna memastikan kondisi lahan tetap terkendali.
Khusus pada lahan gambut, proses pendinginan membutuhkan perhatian berkelanjutan karena bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah dan berpotensi memicu kebakaran kembali. Oleh sebab itu, keberhasilan penanganan tidak hanya ditentukan oleh padamnya api di permukaan, tetapi juga oleh hasil pemantauan lanjutan di lokasi terdampak.
Kualitas Udara Menjadi Perhatian Bersama
Selain penanganan kebakaran, kondisi kualitas udara turut menjadi perhatian dalam koordinasi tersebut. Hasil pengukuran yang dipaparkan menunjukkan rata-rata konsentrasi PM2,5 di empat kecamatan mencapai 84,54 mikrogram per meter kubik di dalam ruangan dan 109,77 mikrogram per meter kubik di luar ruangan.
Sementara itu, rata-rata konsentrasi PM10 tercatat sebesar 248,48 mikrogram per meter kubik di dalam ruangan dan 329,50 mikrogram per meter kubik di luar ruangan.
Kecamatan Babulu mencatat konsentrasi PM2,5 luar ruangan tertinggi, yakni 145,33 mikrogram per meter kubik. Adapun konsentrasi PM10 luar ruangan tertinggi tercatat di Kecamatan Sepaku, sebesar 416 mikrogram per meter kubik.
Angka tersebut memerlukan perhatian melalui pemantauan lanjutan dan penelusuran sumber partikulat, termasuk kemungkinan kontribusi asap kebakaran maupun debu. Penilaian terhadap tingkat risiko kesehatan perlu mempertimbangkan standar kualitas udara yang berlaku, durasi paparan, serta metode dan waktu pengukuran.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika udara berasap atau kualitas udara memburuk, menggunakan masker yang sesuai saat harus beraktivitas di luar, serta menghindari paparan asap dan debu secara berlebihan.
Kelompok rentan, khususnya anak-anak, lanjut usia, dan warga yang memiliki gangguan pernapasan, perlu mendapatkan perhatian lebih. Apabila mengalami gangguan pernapasan atau keluhan kesehatan yang memburuk, masyarakat disarankan segera mencari pertolongan medis.
Kapolres PPU Tekankan Profesionalisme dan Sinergi Penanganan
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kabag Ops Polres PPU AKP Aan Suharmanto, S.T., menegaskan pentingnya kesiapsiagaan personel, koordinasi lintas instansi, dan pemantauan berkelanjutan dalam menghadapi potensi karhutla.
“Sinergi seluruh instansi sangat diperlukan agar penanganan karhutla berjalan optimal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran terbuka serta bersama-sama menjaga lingkungan demi keselamatan dan kesehatan warga,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan karhutla membutuhkan langkah yang konsisten dan kolaboratif, mulai dari pencegahan, deteksi dini, penanganan di lapangan, hingga pemantauan setelah proses pemadaman. Peran masyarakat juga diperlukan untuk mencegah sumber api baru dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.
Di sisi lain, pemantauan titik panas dan kualitas udara perlu terus dilakukan berdasarkan perkembangan faktual, sehingga tindakan yang diambil dapat disesuaikan dengan tingkat risiko dan kebutuhan di lapangan.
Penanganan Berkelanjutan, Keselamatan Warga Tetap Diutamakan
Briefing pagi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Meski demikian, koordinasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya penanganan yang masih memerlukan tindak lanjut melalui pemantauan lapangan, pengawasan pendinginan, serta evaluasi kondisi lingkungan di wilayah terdampak.
Polres PPU bersama instansi terkait diharapkan terus memperkuat komunikasi dan koordinasi sesuai tugas serta kewenangan masing-masing, dengan mengedepankan keselamatan personel, perlindungan masyarakat, dan pencegahan kebakaran berulang.
Pengendalian karhutla bukan hanya persoalan memadamkan api, melainkan juga menjaga lingkungan, melindungi kesehatan masyarakat, dan memastikan setiap langkah penanganan dilakukan secara terukur serta bertanggung jawab.
Dengan koordinasi yang solid, pemantauan yang berkelanjutan, dan partisipasi masyarakat, upaya pengendalian karhutla di Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan berjalan lebih efektif, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepentingan publik.




















