1.142 Hotspot Terpantau di Kukar, Polri Tegaskan Karhutla Harus Dicegah Sebelum Meluas
KUKAR – Polri mempertegas komitmennya dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur. Upaya penanganan tidak boleh menunggu api membesar. Deteksi dini, verifikasi lapangan, kesiapsiagaan personel, penguatan sarana-prasarana, patroli hingga edukasi masyarakat harus bergerak secara terpadu untuk memastikan setiap potensi kebakaran segera dikendalikan.
Langkah tersebut diperkuat melalui kegiatan Satgas Edukasi Karhutla Aman Nusa II Sespimti Polri Dikreg ke-36 T.A. 2026 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (12/9/2026).
Kegiatan melibatkan Serdik Sespimti Polri bersama jajaran Polres Kukar, pemerintah daerah, BPBD, pemadam kebakaran, relawan, masyarakat dan berbagai unsur terkait. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pola penanganan Karhutla yang lebih terukur, cepat dan efektif.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) di Command Center Karhutla Kantor Diskominfo Kabupaten Kukar, terungkap angka yang menunjukkan seriusnya ancaman Karhutla di wilayah tersebut.
Sepanjang 1–12 September 2026, sebanyak 1.142 hotspot terdeteksi di wilayah Kukar, terdiri dari 44 hotspot kategori tinggi (high) dan 1.098 hotspot kategori sedang (medium). Pada periode yang sama tercatat 84 kejadian Karhutla.
Data tersebut menjadi peringatan sekaligus dasar penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat langkah pencegahan. Hotspot tidak boleh berhenti sebagai angka dalam sistem pemantauan, tetapi harus segera ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan dan langkah penanganan sesuai kondisi sebenarnya.
Command Center Karhutla diposisikan sebagai salah satu pusat kendali pemantauan dan koordinasi. Informasi yang diterima harus mampu diterjemahkan menjadi tindakan cepat, terutama terhadap wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Dalam forum bersama jajaran Polres Kukar, Serdik Sespimti Polri membahas penguatan strategi pencegahan dan penanganan Karhutla, dengan penekanan pada kesiapan personel, edukasi masyarakat serta kecepatan merespons setiap potensi kebakaran.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan ke Posko Karhutla Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu. Sarasehan dan FGD digelar bersama Sekda Kabupaten Kukar Sunggono, Wakapolres Kukar Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, jajaran Polres Kukar, BPBD, pemadam kebakaran, pemerintah kecamatan, relawan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan unsur terkait.
Di lokasi tersebut, berbagai persoalan teknis yang dihadapi petugas dan relawan dibedah secara langsung. Keterbatasan sumber air permanen, akses menuju titik api, panjang selang, pompa, kendaraan serta peralatan pemadaman menjadi perhatian serius.
Relawan Desa Loh Sumber, Hariadi, mengusulkan pembangunan sumur bor atau sumber air permanen di kawasan rawan Karhutla yang memiliki akses terbatas. Sementara relawan dari Desa Sepakat dan Jembayan Tengah mendorong penguatan peralatan pemadaman untuk menjangkau titik api yang jauh dari akses kendaraan maupun sumber air.
Menanggapi persoalan tersebut, Serdik Sespimti Kombes Pol. Muhammad Fachry menegaskan pentingnya pemetaan secara menyeluruh berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Pemetaan harus mencakup wilayah rawan, sumber air, akses menuju lokasi, kekuatan personel dan relawan hingga kesiapan sarana-prasarana.
Langkah tersebut dinilai penting agar ketika terjadi kebakaran, petugas tidak lagi mencari jalur maupun sumber air. Seluruh kebutuhan penanganan harus telah dipetakan dan dipersiapkan sebelumnya.
Sementara itu, Serdik Sespimti Kombes Pol. Wiwin Fitra menekankan perlunya perubahan pola penanganan Karhutla. Penanganan tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman setelah api muncul, tetapi harus mengedepankan pencegahan dan deteksi dini.
Pemantauan hotspot, patroli wilayah rawan, ground check, edukasi masyarakat serta respons cepat terhadap laporan harus menjadi satu kesatuan sistem.
Kondisi geografis Kukar yang luas dengan karakteristik lahan yang berbeda-beda juga menuntut strategi yang tepat. Kawasan lahan gambut, misalnya, membutuhkan penanganan khusus karena api dapat bertahan dan menjalar di bawah permukaan sehingga proses pemadaman dan pendinginan harus dilakukan secara menyeluruh.
Penguatan sinergi dengan dunia usaha juga menjadi perhatian. Embung dan sumber air yang tersedia di sekitar kawasan rawan dapat dioptimalkan melalui koordinasi pemerintah, perusahaan dan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Posko Karhutla pun harus memiliki fungsi yang jelas. Posko tidak boleh hanya menjadi tempat berkumpul, tetapi harus menjadi pusat kendali koordinasi, pendataan, pemetaan wilayah rawan, pengecekan kesiapan personel dan peralatan serta pengambilan langkah cepat ketika terjadi kebakaran.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara turut memperkuat dukungan penanganan bencana dengan menyiapkan dana darurat bencana sebesar Rp10 miliar, yang penggunaannya diperuntukkan bagi kondisi darurat sesuai ketentuan.
Pemkab Kukar juga akan mengoptimalkan sumber air yang tersedia, termasuk mempertimbangkan pemanfaatan void atau bekas area tambang yang memenuhi persyaratan untuk mendukung penanganan Karhutla.
Berbagai langkah pencegahan juga telah dilakukan pemerintah daerah, mulai dari rapat terpadu, penanganan kekeringan sawah, pemenuhan kebutuhan air bersih, pencegahan ISPA, kunjungan lapangan hingga pelaksanaan Salat Istisqa dan doa bersama.
Monitoring kondisi lapangan juga dilakukan secara virtual bersama Relawan Mubasigana Muara Badak untuk memastikan perkembangan situasi dapat diketahui dan menjadi bahan evaluasi secara berkelanjutan.
Kabid Humas Polda Kaltim menegaskan bahwa Karhutla merupakan ancaman serius yang harus dihadapi dengan kesiapsiagaan dan tindakan nyata.
“Polri fokus pada penanganan Karhutla, bukan hanya ketika api sudah muncul. Deteksi dini, pemantauan hotspot, patroli, edukasi masyarakat, kesiapan personel dan peralatan serta respons cepat harus berjalan secara bersamaan.”
Ia menegaskan, penanganan Karhutla tidak dapat dibebankan kepada satu institusi.
“Diperlukan kolaborasi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, BPBD, pemadam kebakaran, dunia usaha, relawan, akademisi, media dan masyarakat. Semua harus bergerak dalam satu pola penanganan yang terintegrasi.”
Menurutnya, setiap informasi mengenai hotspot harus segera ditindaklanjuti.
“Data harus terhubung dengan kondisi di lapangan. Ketika ada hotspot, harus segera dilakukan verifikasi dan langkah penanganan. Ketika ada wilayah rawan, harus dipastikan kesiapan personel, akses, sumber air dan peralatannya.”
Ia juga menegaskan bahwa edukasi masyarakat merupakan bagian penting dalam memutus potensi Karhutla sejak dari sumbernya.
“Pencegahan tidak kalah penting dari pemadaman. Masyarakat harus memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan risiko yang besar. Karena itu, edukasi dan kepedulian bersama harus terus diperkuat, terutama di wilayah yang memiliki potensi Karhutla.”
Seluruh masukan yang diperoleh dari lapangan akan menjadi bahan evaluasi dan penguatan strategi penanganan Karhutla di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
“Polri akan terus memperkuat sinergitas dan kesiapsiagaan. Kita ingin setiap potensi Karhutla dapat dideteksi sedini mungkin, ditangani secepat mungkin dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas. Keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan menjadi prioritas.”
Kegiatan Satgas Edukasi Karhutla Aman Nusa II Sespimti Polri Dikreg ke-36 T.A. 2026 menjadi bagian dari langkah konkret memperkuat sistem penanganan Karhutla, mulai dari pencegahan, deteksi dini, edukasi, kesiapsiagaan hingga respons cepat di lapangan.
Dengan 1.142 hotspot yang terdeteksi dalam kurun waktu 1–12 September 2026, penguatan koordinasi dan kesiapsiagaan menjadi kebutuhan mendesak. Setiap hotspot harus diverifikasi, setiap laporan harus ditindaklanjuti dan setiap wilayah rawan harus dipersiapkan sebelum api benar-benar menjadi ancaman.
Polri menegaskan: Karhutla tidak boleh dibiarkan berkembang. Pencegahan harus dilakukan sejak dini, respons harus cepat, dan seluruh kekuatan harus bergerak bersama untuk melindungi masyarakat serta lingkungan.




















