DPR Desak Pemerintah Benahi Standar Mutu FKTP: Waktu Tunggu Jangan Hanya Jadi Ukuran di Rumah Sakit
JAKARTA — Komisi IX DPR RI menyoroti serius ketimpangan penerapan indikator mutu pelayanan kesehatan antara rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Pemerintah didesak segera memperkuat standar mutu di puskesmas dan klinik pratama, termasuk dengan menjadikan waktu tunggu pelayanan rawat jalan sebagai indikator mutu nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menilai, tidak masuknya indikator waktu tunggu rawat jalan dalam standar mutu puskesmas dan klinik pratama merupakan persoalan yang perlu segera dievaluasi. Pasalnya, FKTP menjadi garda terdepan sekaligus pintu pertama masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Sorotan tersebut disampaikan Zainul dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Zainul mengungkapkan adanya perbedaan mencolok dalam jumlah indikator mutu nasional. Rumah sakit memiliki 13 variabel indikator mutu, sementara puskesmas hanya enam indikator dan klinik pratama empat indikator.
“Salah satu variabel yang menurut saya penting, yang tidak masuk di puskesmas dan klinik pratama, adalah menyangkut soal waktu tunggu rawat jalan,” ujar Zainul.
Menurutnya, waktu tunggu merupakan bagian penting dari kualitas pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, standar tersebut tidak seharusnya hanya diberlakukan di rumah sakit, sementara fasilitas kesehatan primer yang menjadi tempat mayoritas masyarakat mendapatkan layanan justru tidak menjadikannya sebagai indikator mutu nasional.
“Di klinik pratama tidak masuk, di puskesmas juga tidak masuk indikator ini. Itu hanya masuk di rumah sakit,” tegasnya.
Zainul menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai peningkatan mutu pelayanan hanya berhenti pada fasilitas kesehatan rujukan, sementara persoalan mendasar di lini pelayanan primer tidak mendapatkan ukuran yang jelas dan terukur.
Ia menegaskan, jika pemerintah benar-benar ingin memperkuat pelayanan kesehatan primer, maka kualitas layanan harus dapat dinilai dari berbagai aspek, termasuk seberapa cepat masyarakat mendapatkan pelayanan setelah datang ke fasilitas kesehatan.
“Padahal kalau kita tujuannya adalah memperkuat mutu layanan primer, maka waktu tunggu layanan rawat jalan di FKTP itu menurut saya sangat penting untuk masuk, karena terbesar pasien itu ada di FKTP,” tuturnya.
Bagi Zainul, waktu tunggu bukan sekadar persoalan teknis pelayanan. Lamanya pasien menunggu dapat memengaruhi tingkat kepuasan, kepercayaan, serta persepsi masyarakat terhadap kualitas fasilitas kesehatan.
Karena itu, pemerintah diminta tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Evaluasi terhadap indikator mutu nasional harus dilakukan agar seluruh jenjang pelayanan kesehatan memiliki standar yang lebih proporsional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pasien.
Zainul bahkan secara tegas mendorong pemerintah meninjau kembali Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 agar indikator waktu tunggu rawat jalan dapat diterapkan pada puskesmas maupun klinik pratama.
“Kalau misalnya memungkinkan saya usul, Permenkes 30 Tahun 2022 itu, kalau bisa khusus waktu tunggu rawat jalan itu bisa masuk di indikator mutu nasional di puskesmas dan juga di klinik pratama,” pungkasnya.
Pesan DPR jelas: mutu pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti pada angka dan kelengkapan fasilitas. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, pasti, dan terukur sejak pertama kali menginjakkan kaki di fasilitas kesehatan. Jika FKTP disebut sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, maka standar mutunya juga harus diperkuat, bukan justru dibiarkan memiliki ukuran yang lebih terbatas dibandingkan rumah sakit.




















