Jampidum Tegaskan Penuntutan Profesional, Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Korban Jadi Prioritas
JAKARTA, 29 Oktober 2026 – Kejaksaan menegaskan pentingnya penuntutan yang profesional, cermat, dan berlandaskan hukum guna memastikan setiap penggunaan kewenangan negara berjalan secara sah. Penegakan hukum tidak hanya dituntut tegas, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak korban serta memberikan kepastian hukum bagi tersangka dan terdakwa.
Dalam forum diskusi tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menginstruksikan tim perumus untuk menyusun rekomendasi yang komprehensif, terukur, dan dapat ditindaklanjuti secara konkret. Rekomendasi itu diharapkan menjadi dasar penyempurnaan peraturan perundang-undangan, penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan KUHAP, serta penguatan pedoman internal Kejaksaan.
“Melalui forum diskusi ini, saya juga menginstruksikan kepada tim perumus agar menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan dapat ditindaklanjuti secara nyata, baik melalui usulan penyempurnaan undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) Pelaksanaan KUHAP, maupun pedoman internal Kejaksaan,” jelas Jampidum.
Di sisi lain, Jampidum menekankan bahwa proses pembaruan hukum tidak boleh menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Para jaksa tetap harus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, konsisten, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut mencerminkan pentingnya keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum, kepatuhan terhadap prosedur, perlindungan hak asasi, dan akuntabilitas dalam penggunaan kewenangan penuntutan.
“Dari forum ini, saya menghendaki arah pembaruan yang jelas: norma materiilnya dipahami, prosedur pemeriksaannya ditata, dan tanggung jawab penuntutannya ditegaskan. Itulah dominus litis fungsional aktif yang kita perlukan untuk menjaga agar kewenangan negara digunakan secara sah,” pungkas Jampidum.
Prinsip dominus litis menempatkan jaksa pada posisi penting dalam pelaksanaan fungsi penuntutan. Karena itu, penguatan peran tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Melalui pembaruan yang terarah dan dapat diterapkan secara nyata, Kejaksaan diharapkan mampu memperkuat kualitas penuntutan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Menutup sambutannya, Jampidum menegaskan semangat yang menjadi landasan pelaksanaan tugas penegakan hukum: “Keadilan Tuntas, Rakyat Terlindungi.”




















