Polres Kutim Tegas Tangani Karhutla: Tiga Kasus Diungkap, Tiga Tersangka dan 7 Hektare Lahan Terbakar
SANGATTA, 15 September 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) menunjukkan keseriusan dalam menekan ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur. Sepanjang penanganan perkara tahun 2026, jajaran Gakkum Karhutla Polres Kutim telah mengungkap tiga perkara, dengan total 7 hektare lahan terbakar dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penanganan tersebut menegaskan bahwa upaya kepolisian menghadapi Karhutla tidak semata-mata berfokus pada pemadaman api. Setiap peristiwa ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran, mengamankan barang bukti dan meminta pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Tiga perkara itu ditangani Polsek Rantau Pulung, Polsek Sangatta Utara dan Polsek Teluk Pandan.
Perkara pertama ditangani Polsek Rantau Pulung setelah kebakaran terjadi di Jalan Pendidikan RT 004, Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Kebakaran menghanguskan sekitar 1 hektare lahan.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan VM sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa korek gas serta bambu yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran.
Perkara kedua terjadi di Jalan HM Ardan RT 003, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 1 hektare.
Jajaran Polsek Sangatta Utara menetapkan D sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, perkara ketiga terjadi di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 16.40 WITA. Peristiwa ini menjadi kasus dengan luasan terbesar, yakni sekitar 5 hektare lahan terbakar.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan MA sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain kayu dengan bekas terbakar, lembar kain, celana training, sepatu boots serta perlengkapan lainnya.
Kapolres: Setiap Peristiwa Akan Ditindaklanjuti
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan bahwa setiap peristiwa Karhutla akan ditangani secara serius berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
“Kami tidak akan membiarkan pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla. Setiap kejadian akan kami tindak lanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” tegas Aryansyah.
Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian penting dari strategi pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Namun, langkah hukum harus berjalan beriringan dengan upaya preventif melalui patroli, pemantauan kawasan rawan serta edukasi kepada masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran atau titik api, segera laporkan agar dapat ditangani dengan cepat,” ujarnya.
Sikap tegas tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pembakaran lahan bukan persoalan sederhana ketika tindakan tersebut menimbulkan kebakaran dan memenuhi unsur tindak pidana. Kepolisian akan menindaklanjuti setiap perkara berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.
Dengan pengungkapan tiga perkara tersebut, Gakkum Karhutla Polres Kutim mencatat 7 hektare lahan terbakar dan tiga tersangka dalam penanganan perkara tahun 2026.
Polres Kutim memastikan langkah pencegahan, deteksi dini, respons cepat dan penegakan hukum akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dan wilayah Kutai Timur dari ancaman Karhutla.




















