POLRES PPU GEMPUR PEREDARAN NARKOBA, 30 PAKET DIDUGA SABU SEBERAT 8,45 GRAM DIAMANKAN
PENAJAM PASER UTARA – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU mengamankan seorang pria berinisial MAA (22) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan RT 010, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Rabu malam (14/10/2026).
Dalam penindakan sekitar pukul 21.30 WITA tersebut, polisi menyita 30 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 8,45 gram. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang diarahkan untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika dan menindak dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai hingga akhirnya mengamankan MAA.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya, S.H., menegaskan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai. Saat pemantauan, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan RT 010 Kelurahan Penajam dan kemudian melakukan tindakan untuk mengamankannya,” jelas Iptu Gede Wijaya.
30 PAKET DIDUGA SABU DISITA, PENYIDIK TELUSURI ASAL BARANG
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 30 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 8,45 gram. Paket tersebut berada di dalam dompet putih yang diletakkan di tanah, tidak jauh dari posisi MAA.
Polisi turut menyita uang tunai Rp848.000 yang ditemukan di dalam tas selempang hitam merek Animous Co., serta satu unit telepon genggam Realme C21-Y berwarna Cross Blue. Keterkaitan uang dan telepon genggam tersebut dengan dugaan tindak pidana masih perlu didalami melalui proses penyidikan.
Temuan puluhan paket yang diduga narkotika itu menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Namun, asal-usul barang, tujuan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan barang bukti yang ditemukan.
MAA, yang diketahui bekerja sebagai sopir, selanjutnya dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami dugaan perannya, menelusuri sumber narkotika, serta mengembangkan penyidikan guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Langkah tersebut penting untuk memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada pengamanan seorang terduga pelaku, tetapi juga mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana apabila ditemukan bukti yang mendukung.
PENEGAKAN HUKUM HARUS TEGAS, PROFESIONAL, DAN TERUKUR
Dalam perkara ini, MAA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disebutkan dalam penanganan perkara.
Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Status dan hak hukum pihak yang diperiksa juga harus dihormati selama proses penegakan hukum berlangsung.
Pemberantasan narkotika membutuhkan tindakan yang tegas dan konsisten. Namun, ketegasan harus berjalan beriringan dengan profesionalisme, ketelitian pembuktian, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Penindakan tidak boleh berhenti pada penangkapan semata, tetapi harus diikuti penyidikan yang cermat untuk mengungkap fakta perkara secara utuh.
POLRES PPU PERSEMPIT RUANG GERAK NARKOBA, MASYARAKAT DIMINTA TIDAK DIAM
Polres PPU menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dukungan masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian mengidentifikasi aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam keamanan dan keselamatan lingkungan.
Warga diimbau tidak menutup mata terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi yang disampaikan melalui saluran resmi kepolisian dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat membahayakan keselamatan atau mengganggu proses penegakan hukum.
Peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang membutuhkan respons nyata, bukan sekadar imbauan. Penindakan yang konsisten, pengungkapan jaringan berdasarkan bukti, serta keterlibatan masyarakat menjadi unsur penting dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Melalui Operasi Sarang Narkoba, Polres PPU berupaya mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Perang melawan narkoba harus dilakukan tanpa kompromi terhadap tindak pidana, tetapi tetap berlandaskan hukum dan pembuktian. Tujuannya jelas: menindak pelanggaran secara profesional, mengungkap perkara secara menyeluruh, dan menjaga masa depan masyarakat Penajam Paser Utara dari ancaman narkotika.




















