POLRI TEGASKAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DIJAMIN KONSTITUSI, PENGAMANAN AKSI KEDepankan PROFESIONALISME DAN PENDEKATAN HUMANIS
JAKARTA, 28 Oktober 2026 – Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang dijamin konstitusi. Pada saat yang sama, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, dengan menghormati hak orang lain serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.
Prinsip tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan ini menjamin ruang bagi warga negara untuk menyampaikan pikiran dan aspirasi secara terbuka, sekaligus menegaskan kewajiban untuk menaati hukum, menghormati hak asasi manusia, serta memelihara ketertiban umum.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., menekankan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak demokratis yang harus dihormati dan dilindungi. Namun, kebebasan tersebut perlu diimbangi dengan kesadaran hukum dan tanggung jawab agar perbedaan pandangan tidak berujung pada konflik maupun gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Polri menghormati hak tersebut dan berkomitmen memberikan pelayanan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib. Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang damai, menghormati hak orang lain, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Isir.
Ia menjelaskan, kehadiran personel Polri dalam pengamanan aksi merupakan bagian dari tugas pelayanan, perlindungan, dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat. Pengamanan tidak hanya ditujukan untuk mendukung kelancaran penyampaian aspirasi, tetapi juga memastikan keselamatan peserta aksi dan masyarakat yang menjalankan aktivitas sehari-hari.
Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan profesionalisme, pendekatan humanis, komunikasi persuasif, serta koordinasi dengan penyelenggara aksi. Pengaturan lalu lintas dan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan juga dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Menurut Isir, pendekatan yang mengutamakan dialog menjadi bagian penting dalam mencegah kesalahpahaman dan menjaga situasi tetap terkendali. Penanganan di lapangan harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga penghormatan terhadap kebebasan berpendapat berjalan seiring dengan perlindungan keamanan publik.
“Polisi hadir bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat, melainkan untuk memberikan pelayanan dan memastikan hak tersebut dapat dijalankan dengan baik. Kami mengajak peserta aksi, petugas di lapangan, dan seluruh elemen masyarakat untuk saling menghormati, menjaga komunikasi, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Isir mengingatkan bahwa menjaga keamanan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian. Keberhasilan menciptakan situasi yang aman dan tertib membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk penyelenggara aksi dan peserta demonstrasi.
Sikap saling menghormati, kepatuhan terhadap hukum, serta penolakan terhadap tindakan provokatif menjadi faktor penting dalam menjaga penyampaian aspirasi tetap damai. Masyarakat juga diharapkan dapat menyampaikan kritik dan tuntutan secara tegas tanpa melakukan tindakan yang mengancam keselamatan orang lain, merusak fasilitas umum, atau menghambat hak masyarakat lainnya.
Di tengah derasnya arus informasi, Polri turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi. Pemeriksaan terhadap kebenaran informasi sebelum menyebarkannya diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman, provokasi, dan keresahan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
“Keamanan akan lebih mudah terwujud apabila polisi dan masyarakat saling bekerja sama. Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, menjaga ketertiban, dan menghormati perbedaan pendapat. Aspirasi dapat disampaikan secara tegas tanpa harus disertai tindakan yang merugikan orang lain. Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif,” pungkas Isir.
Polri menegaskan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan ruang kebebasan yang terlindungi sekaligus kesadaran untuk menghormati hukum dan hak sesama warga negara. Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, penyampaian pendapat di muka umum diharapkan dapat berlangsung secara aman, tertib, dan bermartabat.
Kebebasan berpendapat harus dihormati, hukum harus dipatuhi, dan keamanan masyarakat harus dijaga bersama. Dengan mengedepankan profesionalisme, dialog, serta sikap saling menghargai, perbedaan aspirasi dapat menjadi bagian konstruktif dari kehidupan demokrasi tanpa mengorbankan ketertiban dan kepentingan publik.




















