KabarPencariKeadilan.com
  • Home
  • Nasional
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Peristiwa
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Peristiwa
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Ekonomi
No Result
View All Result
KabarPencariKeadilan.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
Home Nasional

Mengapa Gugatan terhadap PLN Diajukan ke PTUN?

Redaksi by Redaksi
Agustus 5, 2026
in Nasional, OPINI
A A
Share on FacebookShare on Twitter
Mengapa Gugatan terhadap PLN Diajukan ke PTUN?

www.kompaspemburukeadilan.com

Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Koordinator Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara (LBH BN)

Keputusan menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mungkin menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian beranggapan bahwa sengketa akibat pemadaman listrik seharusnya diajukan ke pengadilan umum sebagai perkara perdata. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Dalam perkara yang kami ajukan, yang menjadi objek gugatan bukanlah wanprestasi atau sengketa kontrak antara pelanggan dengan penyedia tenaga listrik, melainkan tindakan faktual badan pemerintahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang diduga bertentangan dengan hukum.

Perkembangan hukum administrasi di Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat signifikan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kewenangan PTUN tidak lagi terbatas pada menguji Keputusan Tata Usaha Negara yang berbentuk penetapan tertulis, tetapi juga mencakup pengujian terhadap tindakan administrasi pemerintahan, termasuk tindakan faktual (feitelijke handelingen) yang menimbulkan akibat hukum bagi masyarakat. Perkembangan ini kemudian dipertegas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa sengketa mengenai tindakan pemerintahan atau perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan demikian, objek gugatan dalam perkara ini bukan sekadar padamnya aliran listrik, melainkan tindakan faktual berupa pelaksanaan pemadaman listrik secara berulang, berkepanjangan, dan sepihak yang diduga tidak memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan akibat hukum yang luas bagi masyarakat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, mulai dari terganggunya aktivitas ekonomi, pelayanan kesehatan, pendidikan, usaha mikro, hingga kerusakan peralatan elektronik akibat ketidakstabilan sistem kelistrikan.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang memperoleh mandat negara untuk menyelenggarakan pelayanan tenaga listrik bagi kepentingan umum, PLN memang berbentuk perseroan. Namun dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, PLN juga melaksanakan fungsi pemerintahan yang harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Oleh karena itu, setiap tindakan administrasi yang diduga bertentangan dengan asas legalitas, kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas merupakan tindakan yang dapat diuji legalitasnya melalui PTUN.

Gugatan ini bukanlah upaya mencari kesalahan PLN semata, apalagi sekadar mengejar kompensasi. Tujuan utama gugatan adalah memastikan penyelenggara pelayanan publik bertanggung jawab atas kewajibannya kepada masyarakat. Kami meminta pengadilan memerintahkan pemulihan pelayanan listrik, meningkatkan transparansi informasi mengenai penyebab gangguan, membuka dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kondisi sistem ketenagalistrikan, melaksanakan audit secara independen, menjalankan kewajiban pemberian kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyusun langkah-langkah perbaikan permanen agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Perkara ini juga memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar. Listrik bukan lagi sekadar komoditas ekonomi, melainkan kebutuhan dasar masyarakat modern yang berkaitan erat dengan hak atas pelayanan publik. Ketika pelayanan tersebut terganggu dalam skala luas dan dalam waktu yang lama, negara melalui penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan penjelasan yang transparan, mengambil langkah pemulihan secara cepat, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang diambil kepada masyarakat.

Dalam perspektif negara hukum, tidak boleh ada tindakan pemerintahan yang kebal dari pengawasan yudisial. Prinsip every governmental action must be accountable menghendaki bahwa setiap tindakan badan pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum terhadap masyarakat harus dapat diuji oleh lembaga peradilan. PTUN hadir sebagai instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan administrasi dijalankan sesuai hukum, tidak sewenang-wenang, serta tetap menghormati hak-hak warga negara.

Oleh karena itu, gugatan ini sesungguhnya bukan hanya mengenai PLN ataupun pemadaman listrik. Gugatan ini merupakan upaya untuk memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Putusan yang dihasilkan nantinya diharapkan menjadi preseden penting dalam mendorong setiap badan pemerintahan agar lebih transparan, profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Pada akhirnya, yang diperjuangkan bukan sekadar kepentingan para penggugat, melainkan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan tegaknya prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Artikel ini layak dipublikasikan sebagai opini di media cetak maupun media nasional karena mengangkat isu aktual sekaligus menjelaskan dasar hukum mengapa sengketa tersebut menjadi kewenangan PTUN, bukan pengadilan umum.

Tergugat adalah GENERAL MANAGER PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK DISTRIBUSI KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TENGAH .
Dengan OBJEK SENGKETA berupa
-Tindakan TERGUGAT berupa pelaksanaan pemadaman listrik secara berulang, berkepanjangan, dan sepihak di berbagai wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah sejak tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan sekarang, yang mengakibatkan terganggunya pelayanan tenaga listrik kepada masyarakat, merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).
-Tindakan TERGUGAT berupa tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai keandalan, kontinuitas, durasi, dan frekuensi penyaluran tenaga listrik kepada pelanggan, merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).
-Tindakan TERGUGAT berupa tidak dilaksanakannya langkah mitigasi, pemulihan pelayanan, serta pemberian kompensasi kepada pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas pemadaman listrik yang melebihi standar pelayanan, merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Dengan Salah satu Petitum Gugatan:

Mewajibkan TERGUGAT menyusun, menetapkan, dan melaksanakan mekanisme penyelesaian ganti kerugian yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan terhadap seluruh masyarakat yang terdampak pemadaman listrik, meliputi kerusakan peralatan elektronik, kehilangan pendapatan usaha, kerugian operasional, serta kerugian materiil dan/atau immateriil lainnya yang secara nyata diakibatkan oleh tindakan faktual TERGUGAT, dengan besaran ganti kerugian yang dihitung secara riil, nyata, dan pasti berdasarkan hasil verifikasi, audit independen, perhitungan ahli, pembuktian dalam persidangan, dan/atau mekanisme pelaksanaan putusan, mengingat hingga gugatan ini diajukan pemadaman listrik masih berlangsung sehingga nilai kerugian masyarakat terus bertambah;

Dan mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa membentuk Posko Verifikasi dan Rekonsiliasi Kerugian bersama perwakilan masyarakat untuk melakukan pendataan dan verifikasi kerugian yang dialami masyarakat.

Rujukan:
Perma Nomor 2 Tahun 2019 adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad / O.O.D).

Previous Post

Solidkan Kepanitiaan, Forum Cakar Sriwijaya Sumsel Mantapkan Persiapan Maulud Arba’in

Next Post

Tindak Lanjut Aspirasi Warga Karang Anyar, DLH Sumsel dan DLH Kota Palembang Lakukan Identifikasi Dugaan Dampak Debu Batu Bara

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Tegakkan Disiplin Internal, Polres PPU Dukung Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian
Nasional

Tegakkan Disiplin Internal, Polres PPU Dukung Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian

by Redaksi
November 2, 2026
0

Tegakkan Disiplin Internal, Polres PPU Dukung Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian PENAJAM PASER UTARA, 2 November 2026 – Polres...

Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM, Dunia Usaha Didorong Ambil Peran Cetak Pemimpin Masa Depan
Nasional

Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM, Dunia Usaha Didorong Ambil Peran Cetak Pemimpin Masa Depan

by Redaksi
November 1, 2026
0

Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM, Dunia Usaha Didorong Ambil Peran Cetak Pemimpin Masa Depan HAMBALANG, BOGOR – Presiden Republik Indonesia...

ANDIKA S DESAK BEA CUKAI DAN APARAT PENEGAK HUKUM BONGKAR JARINGAN PEMASOK ROKOK ILEGAL DI SULSEL DAN KALTIM

ANDIKA S DESAK BEA CUKAI DAN APARAT PENEGAK HUKUM BONGKAR JARINGAN PEMASOK ROKOK ILEGAL DI SULSEL DAN KALTIM

Oktober 30, 2026
SATLANTAS POLRES KUTAI TIMUR PERKUAT EDUKASI KESELAMATAN, OPERASI PATUH MAHAKAM 2026 KEDepankan KESADARAN PENGENDARA

SATLANTAS POLRES KUTAI TIMUR PERKUAT EDUKASI KESELAMATAN, OPERASI PATUH MAHAKAM 2026 KEDepankan KESADARAN PENGENDARA

Oktober 30, 2026
WAKIL KETUA KOMISI III DPR RI APRESIASI POLRI TETAPKAN 20 KORPORASI TERSANGKA KARHUTLA, PENEGAKAN HUKUM HARUS TANPA PANDANG BULU

WAKIL KETUA KOMISI III DPR RI APRESIASI POLRI TETAPKAN 20 KORPORASI TERSANGKA KARHUTLA, PENEGAKAN HUKUM HARUS TANPA PANDANG BULU

Oktober 30, 2026
DPR RI DESAK PENEGAKAN HUKUM KARHUTLA TANPA PANDANG BULU

DPR RI DESAK PENEGAKAN HUKUM KARHUTLA TANPA PANDANG BULU

Oktober 30, 2026
Next Post

Tindak Lanjut Aspirasi Warga Karang Anyar, DLH Sumsel dan DLH Kota Palembang Lakukan Identifikasi Dugaan Dampak Debu Batu Bara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tambang Galian C Samburakat Diduga Beroperasi Lagi, Polda Kaltim dan Polres Berau Didesak Segera Periksa Lokasi

Tambang Galian C Samburakat Diduga Beroperasi Lagi, Polda Kaltim dan Polres Berau Didesak Segera Periksa Lokasi

Oktober 21, 2026
Polda Kaltim Perkuat Perlindungan Remaja di Era Digital, Cegah Bullying hingga Kekerasan

Polda Kaltim Perkuat Perlindungan Remaja di Era Digital, Cegah Bullying hingga Kekerasan

September 16, 2026
Satgas Gabungan Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi di Balikpapan, Kendaraan Wajib Sesuai Ketentuan

Satgas Gabungan Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi di Balikpapan, Kendaraan Wajib Sesuai Ketentuan

September 18, 2026
Perkuat Komunikasi Publik, Media Kabar Pencari Keadilan KPK Ucapkan Selamat HUT Humas Polri ke-75

Perkuat Komunikasi Publik, Media Kabar Pencari Keadilan KPK Ucapkan Selamat HUT Humas Polri ke-75

Oktober 20, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Polres Paser Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Uji Penggunaan Cairan SAA untuk Optimalkan Pemadaman

Polres Paser Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Uji Penggunaan Cairan SAA untuk Optimalkan Pemadaman

November 2, 2026
Panen Raya di Long Ikis, Polres Paser Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dengan Hasil 2 Ton Jagung

Panen Raya di Long Ikis, Polres Paser Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dengan Hasil 2 Ton Jagung

November 2, 2026
Polres PPU Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Waru, 17 Paket Seberat 5,23 Gram Disita

Polres PPU Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Waru, 17 Paket Seberat 5,23 Gram Disita

November 2, 2026
Tegakkan Disiplin Internal, Polres PPU Dukung Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian

Tegakkan Disiplin Internal, Polres PPU Dukung Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian

November 2, 2026

Recent News

Polres Paser Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Uji Penggunaan Cairan SAA untuk Optimalkan Pemadaman

Polres Paser Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Uji Penggunaan Cairan SAA untuk Optimalkan Pemadaman

November 2, 2026
Panen Raya di Long Ikis, Polres Paser Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dengan Hasil 2 Ton Jagung

Panen Raya di Long Ikis, Polres Paser Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dengan Hasil 2 Ton Jagung

November 2, 2026
Polres PPU Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Waru, 17 Paket Seberat 5,23 Gram Disita

Polres PPU Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Waru, 17 Paket Seberat 5,23 Gram Disita

November 2, 2026
Tegakkan Disiplin Internal, Polres PPU Dukung Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian

Tegakkan Disiplin Internal, Polres PPU Dukung Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian

November 2, 2026
KabarPencariKeadilan.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Hukum
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Recent News

Polres Paser Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Uji Penggunaan Cairan SAA untuk Optimalkan Pemadaman

Polres Paser Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Uji Penggunaan Cairan SAA untuk Optimalkan Pemadaman

November 2, 2026
Panen Raya di Long Ikis, Polres Paser Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dengan Hasil 2 Ton Jagung

Panen Raya di Long Ikis, Polres Paser Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dengan Hasil 2 Ton Jagung

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta KabarPencarikeadilan.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Hak Cipta KabarPencarikeadilan.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky