KabarPencariKeadilan.com
  • Home
  • Nasional
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Peristiwa
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Ekonomi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Berita Video
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Peristiwa
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Ekonomi
No Result
View All Result
KabarPencariKeadilan.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
Home Nasional

Emas 1,6 Kg Dirampas, LIBAS Desak Polisi Seret Oknum dan Usut Legalitas Pelapor

Redaksi by Redaksi
Agustus 20, 2026
in Nasional
A A
Share on FacebookShare on Twitter
Emas 1,6 Kg Dirampas, LIBAS Desak Polisi Seret Oknum dan Usut Legalitas Pelapor

kabarpencarikeadilan.com/

Sekadau, Kal-Bar, – Kasus perampasan emas seberat 1,6 kilogram di Kabupaten Sekadau yang menyedot perhatian publik mulai menemui babak baru. Polres Sekadau resmi menetapkan empat tersangka atas laporan korban berinisial AL (43), warga Kabupaten Sintang, tertanggal 23 Juli 2026.

Langkah kepolisian patut diapresiasi, Ketua Lumbung informasi Borneo Acit Sweep (LIBAS) Jasli Harpansyah meminta penyidik tidak berhenti pada empat tersangka itu saja. Ia mendesak kepolisian untuk berani membongkar dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum instansi tertentu.

“Saya mengapresiasi gerak cepat Polres Sekadau. Namun, kasus ini belum tuntas. Masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat yang belum tersentuh,” ujar Jasli saat dihubungi, Kamis, 20/8/2026.

Jasli secara blak-blakan menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum dari lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau dan Intel TNI. “Informasi yang kami himpun, ada oknum dari dua institusi itu yang diduga turut serta terlibat dalam perkara ini,” bebernya.

Berdasarkan keterangan penyidik Satreskrim Polres Sekadau, emas hasil rampasan tersebut diduga telah dijual dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar. Jasli menegaskan, kasus ini memiliki dimensi yang luas dan berpotensi menyeret tersangka baru, bahkan berbalik menjerat pelapor sendiri dan juga pembeli emas hasil rampasan tersangka.

“Kasus ini sangat menarik. Baik terlapor maupun pelapor berpotensi menjadi tersangka, tentu dengan konstruksi pasal yang berbeda,” imbuhnya.

Jika emas dari tindak pidana pencurian dan/atau perampasan sudah terjual oleh ke epat tersangka polres Sekadau wajib menyeret penadah dikenakan pasal penadah barang tindak pidana kriminal

Uji Legalitas Pelapor
Jasli mempertanyakan asal-usul 1,6 kilogram emas yang dirampas tersebut. Menurutnya, aparat wajib menginvestigasi apakah emas itu diperoleh secara legal atau justru berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Jika emas itu dari PETI, apakah pelapor ini pekerja lapangan atau penampung emas? APH harus transparan dalam mengungkap ini. Jika terbukti hasil ilegal, pelapor pun bisa diproses hukum,” tegasnya.

Jerat Hukum Penampung
Selain menyoroti pelapor, Jasli menekankan pentingnya menjerat pihak pembeli atau penampung emas hasil kejahatan tersebut. Ia mengingatkan bahwa hukum di Indonesia sangat tegas terkait tindak pidana pertambangan ilegal dan pencucian uang.

 

Secara hukum, pelaku penampung barang tambang ilegal dapat dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, jika nilai transaksi emas tersebut disamarkan atau dialihkan ke bentuk aset lain, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Kami menanti langkah tegas Polres Sekadau untuk memutus mata rantai hingga ke cukong besar di balik kasus ini. Jangan sampai ada tebang pilih,” pungkasnya.

Diakhir pecakapan, Ketua LIBAS menyayangkan perbuatan oknum wartawan dan LSM tersebut Karena telah mencoreng nama baik kuli tinta dan LSM di mata masyarakat, imeg negatif terhadap wartawan dan LSM tercoreng oleh ulah oknum yang mengatasnamakan wartawan dan LSM melakukan tindakan kriminal tersebut.

Penulis: SurawanEmas 1,6 Kg Dirampas, LIBAS Desak Polisi Seret Oknum dan Usut Legalitas Pelapor

 

Sekadau, Kal-Bar, Zonapos.co.id,-

Kasus perampasan emas seberat 1,6 kilogram di Kabupaten Sekadau yang menyedot perhatian publik mulai menemui babak baru. Polres Sekadau resmi menetapkan empat tersangka atas laporan korban berinisial AL (43), warga Kabupaten Sintang, tertanggal 23 Juli 2026.

 

Langkah kepolisian patut diapresiasi, Ketua Lumbung informasi Borneo Acit Sweep (LIBAS) Jasli Harpansyah meminta penyidik tidak berhenti pada empat tersangka itu saja. Ia mendesak kepolisian untuk berani membongkar dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum instansi tertentu.

 

“Saya mengapresiasi gerak cepat Polres Sekadau. Namun, kasus ini belum tuntas. Masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat yang belum tersentuh,” ujar Jasli saat dihubungi, Kamis, 20/8/2026.

 

Jasli secara blak-blakan menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum dari lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau dan Intel TNI. “Informasi yang kami himpun, ada oknum dari dua institusi itu yang diduga turut serta terlibat dalam perkara ini,” bebernya.

 

Berdasarkan keterangan penyidik Satreskrim Polres Sekadau, emas hasil rampasan tersebut diduga telah dijual dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar. Jasli menegaskan, kasus ini memiliki dimensi yang luas dan berpotensi menyeret tersangka baru, bahkan berbalik menjerat pelapor sendiri dan juga pembeli emas hasil rampasan tersangka.

 

“Kasus ini sangat menarik. Baik terlapor maupun pelapor berpotensi menjadi tersangka, tentu dengan konstruksi pasal yang berbeda,” imbuhnya.

 

Jika emas dari tindak pidana pencurian dan/atau perampasan sudah terjual oleh ke epat tersangka polres Sekadau wajib menyeret penadah dikenakan pasal penadah barang tindak pidana kriminal

 

Uji Legalitas Pelapor

Jasli mempertanyakan asal-usul 1,6 kilogram emas yang dirampas tersebut. Menurutnya, aparat wajib menginvestigasi apakah emas itu diperoleh secara legal atau justru berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

 

“Jika emas itu dari PETI, apakah pelapor ini pekerja lapangan atau penampung emas? APH harus transparan dalam mengungkap ini. Jika terbukti hasil ilegal, pelapor pun bisa diproses hukum,” tegasnya.

 

Jerat Hukum Penampung

Selain menyoroti pelapor, Jasli menekankan pentingnya menjerat pihak pembeli atau penampung emas hasil kejahatan tersebut. Ia mengingatkan bahwa hukum di Indonesia sangat tegas terkait tindak pidana pertambangan ilegal dan pencucian uang.

 

 

 

Secara hukum, pelaku penampung barang tambang ilegal dapat dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Tak hanya itu, jika nilai transaksi emas tersebut disamarkan atau dialihkan ke bentuk aset lain, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

 

“Kami menanti langkah tegas Polres Sekadau untuk memutus mata rantai hingga ke cukong besar di balik kasus ini. Jangan sampai ada tebang pilih,” pungkasnya.

 

Diakhir pecakapan, Ketua LIBAS menyayangkan perbuatan oknum wartawan dan LSM tersebut Karena telah mencoreng nama baik kuli tinta dan LSM di mata masyarakat, imeg negatif terhadap wartawan dan LSM tercoreng oleh ulah oknum yang mengatasnamakan wartawan dan LSM melakukan tindakan kriminal tersebut.

 

 

Penulis: Surawan

Previous Post

Jurnalis Melawi Sambut Kapolres Baru, Ajak Insan Pers Bekerja Profesional dan junjung tingi kode Etik Jurnalistik

Next Post

PST Dorong Kejari Palembang Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Tegakkan Disiplin Internal, Polres PPU Dukung Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian
Nasional

Tegakkan Disiplin Internal, Polres PPU Dukung Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian

by Redaksi
November 2, 2026
0

Tegakkan Disiplin Internal, Polres PPU Dukung Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian PENAJAM PASER UTARA, 2 November 2026 – Polres...

Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM, Dunia Usaha Didorong Ambil Peran Cetak Pemimpin Masa Depan
Nasional

Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM, Dunia Usaha Didorong Ambil Peran Cetak Pemimpin Masa Depan

by Redaksi
November 1, 2026
0

Presiden Prabowo Perkuat Pembangunan SDM, Dunia Usaha Didorong Ambil Peran Cetak Pemimpin Masa Depan HAMBALANG, BOGOR – Presiden Republik Indonesia...

ANDIKA S DESAK BEA CUKAI DAN APARAT PENEGAK HUKUM BONGKAR JARINGAN PEMASOK ROKOK ILEGAL DI SULSEL DAN KALTIM

ANDIKA S DESAK BEA CUKAI DAN APARAT PENEGAK HUKUM BONGKAR JARINGAN PEMASOK ROKOK ILEGAL DI SULSEL DAN KALTIM

Oktober 30, 2026
SATLANTAS POLRES KUTAI TIMUR PERKUAT EDUKASI KESELAMATAN, OPERASI PATUH MAHAKAM 2026 KEDepankan KESADARAN PENGENDARA

SATLANTAS POLRES KUTAI TIMUR PERKUAT EDUKASI KESELAMATAN, OPERASI PATUH MAHAKAM 2026 KEDepankan KESADARAN PENGENDARA

Oktober 30, 2026
WAKIL KETUA KOMISI III DPR RI APRESIASI POLRI TETAPKAN 20 KORPORASI TERSANGKA KARHUTLA, PENEGAKAN HUKUM HARUS TANPA PANDANG BULU

WAKIL KETUA KOMISI III DPR RI APRESIASI POLRI TETAPKAN 20 KORPORASI TERSANGKA KARHUTLA, PENEGAKAN HUKUM HARUS TANPA PANDANG BULU

Oktober 30, 2026
DPR RI DESAK PENEGAKAN HUKUM KARHUTLA TANPA PANDANG BULU

DPR RI DESAK PENEGAKAN HUKUM KARHUTLA TANPA PANDANG BULU

Oktober 30, 2026
Next Post

PST Dorong Kejari Palembang Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tambang Galian C Samburakat Diduga Beroperasi Lagi, Polda Kaltim dan Polres Berau Didesak Segera Periksa Lokasi

Tambang Galian C Samburakat Diduga Beroperasi Lagi, Polda Kaltim dan Polres Berau Didesak Segera Periksa Lokasi

Oktober 21, 2026
Polda Kaltim Perkuat Perlindungan Remaja di Era Digital, Cegah Bullying hingga Kekerasan

Polda Kaltim Perkuat Perlindungan Remaja di Era Digital, Cegah Bullying hingga Kekerasan

September 16, 2026
Satgas Gabungan Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi di Balikpapan, Kendaraan Wajib Sesuai Ketentuan

Satgas Gabungan Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi di Balikpapan, Kendaraan Wajib Sesuai Ketentuan

September 18, 2026
Perkuat Komunikasi Publik, Media Kabar Pencari Keadilan KPK Ucapkan Selamat HUT Humas Polri ke-75

Perkuat Komunikasi Publik, Media Kabar Pencari Keadilan KPK Ucapkan Selamat HUT Humas Polri ke-75

Oktober 20, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Polres Paser Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Uji Penggunaan Cairan SAA untuk Optimalkan Pemadaman

Polres Paser Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Uji Penggunaan Cairan SAA untuk Optimalkan Pemadaman

November 2, 2026
Panen Raya di Long Ikis, Polres Paser Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dengan Hasil 2 Ton Jagung

Panen Raya di Long Ikis, Polres Paser Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dengan Hasil 2 Ton Jagung

November 2, 2026
Polres PPU Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Waru, 17 Paket Seberat 5,23 Gram Disita

Polres PPU Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Waru, 17 Paket Seberat 5,23 Gram Disita

November 2, 2026
Tegakkan Disiplin Internal, Polres PPU Dukung Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian

Tegakkan Disiplin Internal, Polres PPU Dukung Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian

November 2, 2026

Recent News

Polres Paser Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Uji Penggunaan Cairan SAA untuk Optimalkan Pemadaman

Polres Paser Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Uji Penggunaan Cairan SAA untuk Optimalkan Pemadaman

November 2, 2026
Panen Raya di Long Ikis, Polres Paser Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dengan Hasil 2 Ton Jagung

Panen Raya di Long Ikis, Polres Paser Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dengan Hasil 2 Ton Jagung

November 2, 2026
Polres PPU Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Waru, 17 Paket Seberat 5,23 Gram Disita

Polres PPU Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Waru, 17 Paket Seberat 5,23 Gram Disita

November 2, 2026
Tegakkan Disiplin Internal, Polres PPU Dukung Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian

Tegakkan Disiplin Internal, Polres PPU Dukung Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian

November 2, 2026
KabarPencariKeadilan.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Hukum
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Recent News

Polres Paser Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Uji Penggunaan Cairan SAA untuk Optimalkan Pemadaman

Polres Paser Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Uji Penggunaan Cairan SAA untuk Optimalkan Pemadaman

November 2, 2026
Panen Raya di Long Ikis, Polres Paser Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dengan Hasil 2 Ton Jagung

Panen Raya di Long Ikis, Polres Paser Perkuat Ketahanan Pangan Nasional dengan Hasil 2 Ton Jagung

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta KabarPencarikeadilan.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Video
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Nasional
  • Teknologi
  • TNI | POLRI

Hak Cipta KabarPencarikeadilan.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

Share with

Twitter/XPinterestRedditMastodonThreadsEmailPrintFlipboardFlipboardHacker NewsLineWeChatSnapchatMixMixPocketGoogle MessagesSMSTumblrTumblrXingXINGVKVKontakteBufferBufferYummlyNextdoorGrocyGabFacebookWhatsAppLinkedInTelegramMessengerBluesky