Bareskrim Polri Perkuat Penanganan Karhutla di Kaltim, Tiga Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
BALIKPAPAN – Penanganan perkara dugaan tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur mendapat penguatan dari Bareskrim Polri. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama jajaran Polres memperoleh asistensi dalam penanganan perkara Karhutla yang diduga berkaitan dengan aktivitas korporasi.
Asistensi tersebut dirangkaikan dengan gelar perkara terhadap tiga kasus yang ditangani Polres Berau, Polres Kutai Timur (Kutim), dan Polres Paser. Kegiatan berlangsung Senin (14/9/2026) pukul 16.00 hingga 22.00 WITA di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim dan diikuti jajaran Polres melalui konferensi video.
Kegiatan dipimpin Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri BJP Widi Atmoko, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri KBP Raden Bambang Tjahjo Bawono, S.I.K., S.H., M.Hum., M.Si., Kanit 5 Subdit IV Dittipidter AKBP Niko Purba, S.H., S.I.K., M.Si., Kasubnit 5 Subdit IV AKP M. Safii, S.H., M.H., serta Banit 5 Subdit IV Brigadir Aldi Nuryasfa, S.H., M.H.
Dari Polda Kaltim, kegiatan diikuti Dirreskrimsus KBP Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus beserta personel. Sementara jajaran Polres Berau, Kutim, dan Paser diwakili Kasat Reskrim serta Kanit Tipidter masing-masing satuan.
Dalam asistensi tersebut, Tim Bareskrim Polri memberikan penguatan dan arahan terkait strategi penanganan perkara Karhutla, khususnya perkara yang memiliki dugaan keterkaitan dengan korporasi. Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui gelar perkara terhadap tiga laporan informasi yang tengah ditangani satuan kewilayahan.
Adapun tiga perkara yang menjadi objek gelar yakni Laporan Informasi Nomor R/LI/270/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026 terkait PT Puji Sampurna Raharja, Laporan Informasi Nomor LI/230/IX/2026/Reskrim tanggal 21 Agustus 2026 terkait PT Inhutani I Tahan Grogot, serta Laporan Informasi Nomor LI/316/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026 terkait PT Diva Perdana Pesona.
Tiga Perkara Memasuki Tahap Penyidikan
Setelah dilakukan pemaparan, penelitian dan pembahasan terhadap masing-masing perkara, gelar perkara menyepakati bahwa ketiga penanganan kasus tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara terukur terhadap dugaan tindak pidana Karhutla di wilayah hukum Polda Kaltim.
Pada tahap penyidikan, masing-masing perkara akan didalami berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 98 atau Pasal 99 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Proses penyidikan selanjutnya akan diarahkan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, unsur tindak pidana, serta pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penegakan Hukum Tetap Berbasis Pembuktian
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penanganan Karhutla merupakan bagian dari tugas kepolisian yang mencakup pencegahan, penanggulangan hingga penegakan hukum.
“Penanganan Karhutla dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penanggulangan hingga penegakan hukum. Untuk perkara yang diduga melibatkan korporasi, prosesnya harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” jelasnya.
Menurut Tedy, peningkatan status ketiga perkara tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana Karhutla melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Namun demikian, ia menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas dan asas praduga tak bersalah.
“Polri tidak hanya berupaya memadamkan dan mencegah Karhutla, tetapi juga memastikan dugaan pelanggaran hukum ditangani secara serius. Namun, proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Tedy menambahkan, koordinasi antara Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Kaltim dan Polres jajaran akan terus diperkuat. Langkah tersebut diperlukan agar penanganan perkara Karhutla memiliki standar penyidikan yang kuat, objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Komitmen kami jelas, setiap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian nantinya terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Tedy.
Dengan demikian, penanganan Karhutla di Kaltim tidak berhenti pada upaya pemadaman dan pencegahan, tetapi juga diarahkan pada proses penegakan hukum yang profesional dan berbasis pembuktian.




















