Polresta Balikpapan Tegaskan Pencegahan Karhutla, Warga Manggar Diminta Waspada
BALIKPAPAN — Jajaran Polresta Balikpapan terus memperkuat langkah pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kota Balikpapan. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan mitigasi dan edukasi langsung kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi sebelum potensi kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Kamis (17/9/2026), Bhabinkamtibmas Kelurahan Manggar, Polsek Balikpapan Timur, Aipda Edy Wahyudi, turun langsung menyambangi warga dan petugas Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) di kawasan Batakan Permai, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Maklumat Kapolda Kalimantan Timur, Kapolresta Balikpapan, dan Wali Kota Balikpapan terkait pentingnya meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Edy mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sepele aktivitas yang dapat menjadi sumber api. Pencegahan harus dilakukan sejak dini, terutama terhadap kebiasaan membakar lahan, membuang puntung rokok sembarangan, maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran.
“Pencegahan dimulai dari kesadaran kita masing-masing,” tegas Aipda Edy.
Ia juga mengajak warga dan Satkamling untuk aktif melakukan pengawasan lingkungan serta segera menyampaikan laporan apabila menemukan titik api, kepulan asap, atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Beberapa langkah penting yang ditekankan kepada masyarakat meliputi:
- Tidak membakar hutan dan lahan, termasuk dalam kegiatan membuka atau membersihkan lahan.
- Tidak membuang puntung rokok sembarangan dan memastikan bara api benar-benar padam.
- Menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran, khususnya di area yang terdapat material mudah terbakar.
- Menjaga lingkungan sekitar serta saling mengingatkan antarwarga.
- Segera melapor kepada petugas apabila menemukan tanda-tanda kebakaran agar dapat ditangani sedini mungkin.
Untuk mempercepat penyampaian informasi dan penanganan gangguan keamanan maupun keadaan darurat, masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 melalui Pamapta. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat secara gratis.
Menurut Aipda Edy, menjaga keamanan lingkungan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam mendeteksi potensi bahaya sebelum berkembang menjadi kebakaran.
“Keamanan dan keselamatan bukan hanya tugas petugas kepolisian. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla sejak dini,” pesannya.
Langkah preventif tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan setelah kebakaran terjadi. Dengan kewaspadaan, kepedulian, dan respons cepat seluruh elemen masyarakat, potensi Karhutla dapat ditekan sejak dari sumbernya.
Hutan dan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Cegah Karhutla sebelum api membesar.




















