Polda Kaltim Gebrak Tiga THM di Balikpapan, 171 Sampel Urine Diperiksa, Dua Orang Terindikasi Positif Sabu
BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan memperketat perang terhadap penyalahgunaan narkotika. Melalui Operasi Sarang Narkoba, petugas gabungan menyisir tiga tempat hiburan malam (THM) di kawasan pusat Kota Balikpapan, Minggu (11/10/2026). Dari 171 sampel urine yang diperiksa, dua orang terindikasi positif metamfetamina, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Operasi ini menjadi langkah tegas kepolisian untuk mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika sekaligus memastikan tempat hiburan malam tidak menjadi celah bagi aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Petugas mendatangi lokasi sasaran dan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung, karyawan, hingga pihak manajemen. Pemeriksaan tidak hanya melalui tes urine, tetapi juga meliputi kondisi fisik dan barang bawaan untuk memastikan ada atau tidaknya narkotika yang dibawa maupun disembunyikan.
Sejumlah tas dan tempat penyimpanan telepon genggam turut diperiksa dalam rangkaian operasi tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., mengungkapkan bahwa dua orang yang terindikasi positif tersebut berjenis kelamin laki-laki. Berdasarkan pemeriksaan awal, satu orang bekerja sebagai karyawan, sedangkan satu lainnya merupakan penyedia jasa pemandu lagu di tempat hiburan malam.
Ditegaskan: Hasil Positif Harus Ditindaklanjuti, Proses Hukum Tetap Berdasarkan Bukti
Temuan dua sampel urine yang terindikasi positif menjadi perhatian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Namun, kepolisian menegaskan bahwa hasil tes urine positif tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka apabila tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Kedua orang tersebut akan menjalani asesmen untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan rehabilitasi sesuai hasil penilaian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip ini penting agar pemberantasan narkotika berjalan tegas tanpa mengabaikan asas keadilan. Indikasi positif harus ditindaklanjuti secara serius, tetapi penetapan tersangka dan proses pidana harus didasarkan pada bukti serta prosedur hukum yang sah.
Di sisi lain, operasi semacam ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tidak mengabaikan pengawasan di lingkungan usahanya. Pengunjung, karyawan, dan manajemen diharapkan turut menjaga tempat hiburan tetap aman serta tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Polda Kaltim bersama Polresta Balikpapan terus mendorong upaya pencegahan dan penindakan secara terukur. Pengawasan langsung di lapangan menjadi salah satu langkah untuk mendeteksi potensi pelanggaran, sedangkan setiap temuan harus ditangani berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.
Perang terhadap narkotika tidak boleh berhenti pada operasi sesaat. Konsistensi pengawasan, pendalaman setiap temuan, penegakan hukum yang profesional, serta keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Melalui Operasi Sarang Narkoba ini, kepolisian menegaskan komitmennya menjaga Kota Balikpapan dari ancaman narkotika. Ketegasan harus berjalan seiring dengan profesionalisme, transparansi, dan penghormatan terhadap hak setiap orang agar penegakan hukum benar-benar memberikan perlindungan bagi masyarakat.




















