GEMPAR! Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes Rugikan Negara Rp585,6 Juta
Selasa, 20 Oktober 2026
LAMPUNG SELATAN — Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi anggaran desa kembali menjadi sorotan. Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial R alias Chako, ditahan oleh Polres Lampung Selatan dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp585.665.534.
Penahanan dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti. Tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polres Lampung Selatan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini menyita perhatian karena total APBDes Pematang Baru setelah perubahan tercatat mencapai Rp1.249.999.460. Anggaran yang semestinya dikelola secara transparan dan dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat itu kini menjadi objek penyidikan atas dugaan penyimpangan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
PENYIDIK UNGKAP DUGAAN PENGELOLAAN DANA SECARA SEPIHAK
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Menurut keterangan Kapolres, penyidik menduga tersangka mengelola sendiri dana desa setelah pencairan tanpa melibatkan perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya.
Penyidik juga menemukan indikasi sejumlah kegiatan yang tidak terlaksana sepenuhnya, hanya terealisasi sebagian, atau telah dilaksanakan tetapi penggunaan anggarannya diduga tidak sesuai dengan peruntukan.
Dugaan penyimpangan tersebut meliputi sejumlah bidang, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, hingga penanggulangan bencana dan keadaan mendesak.
Tak hanya itu, penyidik turut mendalami dugaan penggunaan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar utang.
Seluruh dugaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Penelusuran aliran dana menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana anggaran dicairkan, digunakan, serta dipertanggungjawabkan.
KERUGIAN NEGARA Rp585 JUTA, PENGELOLAAN ANGGARAN JADI PERTANYAAN
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, nilai kerugian dalam perkara ini mencapai Rp585.665.534.
Besarnya angka tersebut menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran desa. Setiap program yang dibiayai uang publik semestinya memiliki perencanaan yang jelas, pelaksanaan yang sesuai, bukti transaksi yang sah, serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Apabila dugaan penyimpangan terbukti di pengadilan, perkara ini akan menjadi persoalan serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Dana desa bukan milik pribadi pejabat. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
134 SAKSI DIPERIKSA, PENYIDIK TELUSURI DOKUMEN DAN TRANSAKSI
Kapolres mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 134 saksi dan satu orang ahli auditor. Selain meminta keterangan, penyidik juga menelusuri dokumen anggaran, bukti transaksi, serta dokumen penyaluran dana desa.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan secara menyeluruh.
Besarnya jumlah saksi yang telah diperiksa menunjukkan luasnya proses pengumpulan keterangan dalam perkara ini. Namun, penuntasan kasus tidak cukup hanya dengan penahanan tersangka. Pembuktian di persidangan, penjelasan mengenai aliran dana, serta penanganan kerugian negara sesuai mekanisme hukum juga menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara melalui informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengganggu proses penyidikan maupun hak-hak pihak yang terlibat.
PENGAWASAN DANA DESA JANGAN HANYA FORMALITAS
Kasus dugaan korupsi APBDes Pematang Baru menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa. Pengawasan tidak boleh berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi harus memastikan bahwa anggaran benar-benar digunakan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Pemerintah daerah, aparat pengawas internal, serta unsur terkait perlu memastikan sistem pengawasan berjalan efektif, termasuk pemeriksaan realisasi pekerjaan, validasi dokumen pertanggungjawaban, dan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan berani menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian antara anggaran dan pelaksanaan kegiatan, dengan tetap mengutamakan bukti dan menggunakan saluran pengaduan resmi.
TEGAS MENINDAK, BERIMBANG MEMBERITAKAN
Penanganan perkara ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan uang negara. Publik tentu mengharapkan proses yang profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.
Namun, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penahanan dan status tersangka bukanlah putusan bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana menjadi kewenangan proses peradilan, dan hak setiap pihak harus dijamin sesuai hukum.
Pesan utamanya jelas: pengelolaan dana desa harus transparan, setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan korupsi harus diusut berdasarkan bukti. Kepentingan masyarakat serta pemulihan kerugian keuangan negara harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.



















