Kejagung Kembali Periksa Dua Pejabat PT INHUTANI V, Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan Lampung Didalami
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengintensifkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Pendalaman perkara dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi pada Rabu, 9 September 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mengurai secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan hutan dimaksud.
Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik yakni AK, selaku Dewan Komisaris PT INHUTANI V, serta ES, yang pernah menjabat sebagai Direksi PT INHUTANI V periode 2012 hingga 2017.
Keterangan kedua saksi tersebut dinilai diperlukan untuk memperkuat konstruksi pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun pemanfaatan kawasan tersebut menunjukkan bahwa penyidik terus menelusuri fakta dan rangkaian peristiwa secara mendalam berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Langkah ini sekaligus menegaskan keseriusan JAM PIDSUS dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan. Setiap keterangan saksi akan dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya guna memperoleh gambaran perkara secara utuh.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan akuntabel, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, seluruh pihak yang diperiksa maupun yang disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati. Penyidik menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian hingga perkara tersebut memperoleh kepastian berdasarkan proses hukum.
Pemeriksaan saksi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam langkah Kejaksaan Agung membongkar secara terang dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung.


















