Wartawan AKPERSI Diduga Diintimidasi Saat Liputan di Bogor, HP Diambil dan Dokumentasi Disebut Dihapus
BOGOR – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat. Enam jurnalis yang tergabung dalam Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) diduga mengalami tindakan intimidatif dan intervensi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kampung Joglo, Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/9/2026).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi ketika tim AKPERSI tengah melakukan peliputan dan pengumpulan dokumentasi terkait aktivitas pengolahan emas yang diduga bermasalah dari aspek perizinan.
Tim tersebut di antaranya Sekjen DPP AKPERSI Budianto, C.BJ., C.ILJ., dan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor Ade Suhanda, C.BJ., C.ILJ.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim AKPERSI, situasi berubah ketika kendaraan yang diduga milik Kepala Desa Leuwisadeng berinisial R.M. alias JBT diparkir di akses keluar lokasi.
Sejumlah orang kemudian disebut mendatangi para wartawan. Dalam kejadian itu, HP milik sejumlah wartawan diduga diambil, sementara para jurnalis disebut diperintahkan menghapus foto dan video yang telah diambil dalam rangka tugas peliputan.
Setelah dokumentasi tersebut dihapus, HP dan KTA para wartawan disebut dikembalikan. Tim AKPERSI kemudian meninggalkan lokasi.
Dilaporkan ke Polres Bogor
Merasa tugas jurnalistik mereka diduga diintervensi, Ade Suhanda secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bogor.
Laporan itu menjadi langkah hukum untuk meminta aparat penegak hukum mengusut secara terang dugaan tindakan intimidasi maupun penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik tersebut.
AKPERSI meminta proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti, termasuk memeriksa keterangan para wartawan, saksi di lokasi, serta pihak-pihak yang disebut berada di tempat kejadian.
Persoalan ini dinilai serius apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindakan yang memenuhi unsur menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik secara melawan hukum.
UU Pers Tegas Melindungi Kemerdekaan Pers
Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
AKPERSI: Jangan Ada Intervensi terhadap Kerja Jurnalistik
Ade Suhanda menegaskan, pihaknya tidak mengambil kesimpulan hukum sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Namun, laporan tersebut diajukan agar dugaan intimidasi terhadap wartawan dapat diperiksa secara terbuka dan profesional.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami meminta diproses sesuai ketentuan dan berdasarkan bukti yang ada,” tegas Ade Suhanda.
AKPERSI berharap Polres Bogor tidak membiarkan dugaan tersebut berhenti tanpa kejelasan, melainkan mengungkap secara utuh siapa saja yang berada di lokasi, apa yang terjadi terhadap para wartawan, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam tindakan yang dilaporkan.
Di sisi lain, R.M. alias JBT maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Mereka tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun hak jawab guna memastikan pemberitaan berjalan berimbang dan tidak menghakimi sebelum adanya kepastian hukum.
Kini, penanganan laporan tersebut berada di tangan aparat penegak hukum untuk menguji seluruh dugaan berdasarkan fakta, saksi dan alat bukti yang tersedia.



















