Polda Kaltim Perkuat Perlawanan terhadap Karhutla, 16 Tersangka Diproses Hukum
PPU – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memperkuat langkah menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Pencegahan, deteksi dini, respons cepat hingga penegakan hukum terus dioptimalkan untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Komitmen tersebut ditegaskan Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., saat mengikuti rapat teknis penanganan darurat Karhutla di Bendungan Sepaku Semoi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin (14/9/2026).
Rapat itu merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., bersama Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, M.A., Ph.D., yang sebelumnya meninjau kondisi Karhutla di kawasan Tahura Bukit Tengkorak, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pertemuan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, TNI-Polri, BNPB, BMKG, OIKN, BPBD, Manggala Agni serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Sinergi tersebut diperlukan agar penanganan Karhutla dilakukan secara terpadu, cepat dan tepat sasaran.
Deteksi Dini Jadi Kunci
Kapolda Kaltim mengatakan, kesiapsiagaan menghadapi Karhutla telah dibangun sejak awal tahun. Personel, sarana prasarana dan koordinasi lintas instansi terus diperkuat.
Polda Kaltim juga mengoptimalkan aplikasi Lembuswana untuk memantau hotspot dan indikasi titik api secara real time. Setiap informasi yang terdeteksi diteruskan kepada jajaran Polres hingga Polsek untuk segera diverifikasi di lapangan.
Dengan pola tersebut, data hotspot tidak sekadar menjadi informasi, tetapi menjadi dasar untuk menentukan langkah, mulai dari pengecekan lokasi, patroli hingga pengerahan personel.
Berdasarkan data Polda Kaltim periode Januari hingga 13 September 2026, tercatat 9.703 hotspot. Dari jumlah tersebut, 527 titik terindikasi sebagai titik api, sedangkan 546 titik dinyatakan bukan titik api. Estimasi luas lahan terbakar mencapai sekitar 3.315 hektare.
Sementara dalam Operasi Aman Nusa II periode 25 Agustus hingga 13 September 2026, tercatat 3.911 hotspot, terdiri dari 2.016 titik api dan 1.207 titik bukan titik api, dengan estimasi luas lahan terbakar sekitar 2.069 hektare.
Angka tersebut menjadi perhatian serius. Terlebih, sejumlah wilayah seperti Berau, Kutai Timur, Paser, Kutai Kartanegara dan Kutai Barat memiliki tingkat kerawanan yang perlu terus diantisipasi.
16 Orang Jadi Tersangka
Polda Kaltim menegaskan bahwa penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman. Penegakan hukum juga menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa berulang.
Hingga 13 September 2026, tercatat 47 kejadian atau laporan terkait Karhutla, terdiri dari 20 laporan polisi dan 27 informasi laporan.
Dari penanganan perkara tersebut, 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai sekitar 2.264,14 hektare.
Kapolda Kaltim menegaskan, setiap dugaan tindak pidana akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Ketika ada unsur pidana, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Penegakan hukum tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dan seluruh pihak agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara melawan hukum.
Berau Mendapat Perhatian Khusus
Kondisi Kabupaten Berau turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Faktor geografis, jarak wilayah yang cukup jauh serta minimnya curah hujan menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan Karhutla.
Kapolda Kaltim mendorong agar apabila dukungan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) masih tersedia, Berau dapat dipertimbangkan sebagai salah satu wilayah prioritas.
Sementara itu, Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Dr. Suharyanto menekankan pentingnya penguatan Satgas Darat yang didukung operasi udara, pemantauan hotspot serta koordinasi lintas instansi.
Berdasarkan data 13 September 2026, terdapat 34 hotspot yang terpantau. Setelah diverifikasi, ditemukan 24 fire spot dengan estimasi luas lahan terbakar mencapai 712,94 hektare. Sejumlah lokasi telah berhasil ditangani, sementara titik lainnya masih dalam proses penanganan.
Kawasan IKN Jadi Perhatian Utama
Ancaman Karhutla juga menjadi perhatian di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala OIKN Dr. (H.C.) Ir. H. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc., Ph.D., menekankan perlunya memperkuat patroli darat, menambah personel serta meningkatkan sarana dan prasarana pemadaman.
Dukungan operasi water bombing sebelumnya telah dilakukan untuk menangani kebakaran di kawasan Bukit Tengkorak. Pemantauan tetap dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.
Di Kabupaten Penajam Paser Utara, jajaran Polres PPU di bawah kepemimpinan AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U., terus mendukung langkah Polda Kaltim melalui monitoring wilayah, patroli, peningkatan kesiapsiagaan serta koordinasi bersama TNI, BPBD, OIKN dan stakeholder terkait.
Kapolda Kaltim menegaskan, Karhutla harus ditangani sejak api belum membesar.
“Setiap indikasi titik api harus segera ditindaklanjuti. Kecepatan dalam melakukan verifikasi dan respons di lapangan menjadi sangat penting untuk mencegah kebakaran berkembang dan meluas,” ujarnya.
Dengan memperkuat deteksi dini, kesiapan personel, patroli, dukungan udara dan penegakan hukum, Polda Kaltim memastikan penanganan Karhutla dilakukan secara cepat, terukur dan tegas.
Bagi kepolisian, menjaga Kalimantan Timur dari ancaman Karhutla bukan semata-mata persoalan memadamkan api. Ini adalah upaya melindungi masyarakat, menjaga lingkungan dan memastikan kawasan strategis, termasuk IKN, tetap aman dari ancaman kebakaran dan asap.




















