Tata Kelola BMN Diperkuat, Kodam XIV/Hasanuddin Tekankan Tertib Hukum, Administrasi dan Fisik
MAKASSAR – Komitmen memperkuat tata kelola aset negara terus menjadi perhatian serius jajaran Kodam XIV/Hasanuddin. Hal tersebut ditegaskan dalam kegiatan Satgas Penatausahaan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI Sesi III Tahun 2026, yang digelar di wilayah Kodam XIV/Hasanuddin, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut diterima sekaligus dibuka oleh Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Ayi Lesmana, S.E., bertempat di Ruang Bina Yudha (RBY) Makodam XIV/Hasanuddin, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Satgas dipimpin Inspektur I Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemhan Brigjen TNI Heru Purwanto, S.E. Kegiatan juga diikuti oleh seluruh satuan jajaran Kodam XIV/Hasanuddin secara virtual.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya melakukan evaluasi, perbaikan, sekaligus percepatan penataan dan pengelolaan BMN yang berada dalam tanggung jawab Kodam XIV/Hasanuddin maupun jajaran Unit Organisasi Kemhan/TNI di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kasdam XIV/Hasanuddin membacakan sambutan Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko yang menegaskan bahwa tata kelola aset negara tidak boleh dipandang sebatas persoalan administrasi, melainkan merupakan bagian penting dari profesionalisme dan akuntabilitas organisasi.
“Satgas ini bukan sekadar agenda rutin atau formalitas administratif. Satgas ini adalah instrumen krusial untuk melakukan akselerasi, evaluasi dan penyempurnaan atas hasil dari sesi-sesi sebelumnya,” tegas Pangdam.
Menurutnya, pengelolaan BMN harus dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel. Setiap aset negara yang berada dalam penguasaan satuan harus dipastikan memiliki kejelasan status, pemanfaatan, pencatatan, serta pengamanan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Penataan tersebut dinilai penting untuk meminimalkan berbagai potensi permasalahan, termasuk penggunaan aset yang tidak sesuai regulasi maupun kemungkinan munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Pangdam juga menekankan kepada seluruh jajaran agar memastikan pemanfaatan BMN di satuan masing-masing memenuhi tiga aspek utama, yakni tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik.
Ketiga aspek tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah dan manfaat optimal bagi negara.
Melalui kegiatan Satgas Penatausahaan Pemanfaatan BMN Sesi III Tahun 2026 ini, Kodam XIV/Hasanuddin diharapkan semakin mampu membangun sistem pengelolaan aset yang efektif, transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk keseriusan TNI dalam menjaga amanah pengelolaan Barang Milik Negara, sehingga setiap aset yang dipercayakan kepada institusi dapat digunakan dan dimanfaatkan secara tepat, sesuai aturan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara.




















