Satgas PKH Bareskrim Polri Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan, Edukasi Masyarakat Diperkuat di Gunung Tabur
BERAU – Kepolisian memperkuat langkah penertiban kawasan hutan dengan mengedepankan kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan. Tim Pelaksana II Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Bareskrim Polri turun langsung memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Kantor Camat Gunung Tabur tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan kepentingan lingkungan maupun masyarakat.
Sosialisasi dihadiri Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kamtib Satgas PKH Mabes Bareskrim Polri, Kombes Pol. M. Dharma Nugraha, S.I.K., dan Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H., bersama jajaran Polres Berau.
Hadir pula Camat Gunung Tabur Lutfi Hidayat, S.E., unsur Muspika, tokoh adat Kesultanan Gunung Tabur, serta para lurah dan kepala kampung se-Kecamatan Gunung Tabur.
Kapolres Berau melalui Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi menjadi langkah strategis karena sebagian wilayah Kecamatan Gunung Tabur berada di kawasan yang memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatan dan pengelolaannya.
“Kegiatan sosialisasi ini dibawakan langsung oleh Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Mabes Polri untuk memberikan pemahaman mendalam terkait tata cara pengelolaan dan penertiban kawasan hutan secara legal dan tertib administrasi,” ujar AKP Suradi.
Penertiban Mengedepankan Kepastian Hukum
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Satgas PKH menjelaskan dasar pembentukan Satgas sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Penertiban kawasan hutan dilakukan dengan mengedepankan langkah preventif dan edukatif. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, termasuk pentingnya memastikan legalitas dan administrasi sebelum melakukan aktivitas di dalam kawasan tersebut.
Satgas PKH juga menyampaikan bahwa hingga saat ini penertiban telah dilakukan terhadap sekitar 1,4 juta hektare kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia yang terdampak aktivitas perkebunan, perikanan, dan pertambangan tanpa izin.
Namun, penertiban tidak hanya diarahkan pada aspek penindakan.
AKP Suradi menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan juga mencakup penataan administrasi dan pembinaan masyarakat, terutama warga yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya dari pemanfaatan lahan.
“Penertiban kawasan hutan ini tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif, melainkan penataan administrasi dan pembinaan, mengingat banyak warga yang memanfaatkan lahan untuk aktivitas perkebunan,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Tidak Abaikan Aturan
Kepolisian mengajak masyarakat, pemerintah kampung, tokoh adat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dan memahami batas serta ketentuan pemanfaatannya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Langkah tersebut penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial maupun gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penataan kawasan hutan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Aparat penegak hukum bertugas memastikan aturan berjalan, sementara pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban serta kelestarian kawasan.
Melalui sinergi tersebut, Satgas PKH Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk mendorong penataan kawasan hutan yang tertib, legal, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum, tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
Hutan terlindungi, masyarakat teredukasi, aturan ditegakkan.




















