Edi Purwanto Tegaskan Mitigasi Karhutla Tak Boleh Setengah Hati, Kesiapan Personel dan Sarana Pemadaman Harus Dipastikan
JAKARTA – Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan sejak dini, terukur, dan tidak sekadar menjadi agenda rutin menjelang musim kemarau. Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, menegaskan bahwa kesiapan personel, peralatan pemadaman, sumber air, serta koordinasi lintas sektor harus dipastikan sebelum kebakaran terjadi, terutama di kawasan gambut yang rentan terbakar.
Menurut Edi, penanganan karhutla tidak boleh hanya mengandalkan pengerahan petugas setelah api membesar. Langkah antisipasi harus dimulai dengan pemeriksaan langsung terhadap kawasan rawan, pemetaan potensi bahaya, serta evaluasi kesiapan seluruh unsur yang terlibat dalam pencegahan dan pemadaman.
Pengalaman tersebut, kata dia, pernah diterapkan ketika dirinya menjabat Ketua DPRD Provinsi Jambi. Sekitar satu bulan sebelum musim kemarau, ia bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan langsung ke sejumlah kawasan hutan dan lahan gambut, termasuk kawasan Taman Nasional Berbak.
“Dulu pada saat saya Ketua DPRD Provinsi Jambi, satu bulan sebelum musim kemarau kami bersama Pak Kapolda, Pak Danrem, Pak Kajati dan kepala daerah turun ke lapangan melihat kondisi gambut di kawasan hutan, Taman Nasional Berbak dan lain-lain,” ujar Edi dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Langkah tersebut menegaskan pentingnya kesiapsiagaan yang dibangun sebelum situasi darurat terjadi. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui kondisi wilayah, mengidentifikasi potensi kerawanan, sekaligus memastikan kesiapan sumber daya yang dibutuhkan ketika titik api muncul.
Edi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kesiapan perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan karhutla. Ketersediaan regu pemadam, alat berat, peralatan pendukung, serta sumber air harus diperiksa secara nyata, bukan sekadar berdasarkan laporan administratif.
Kesiapan Pemadaman Harus Terukur, Bukan Sekadar Formalitas
Dalam upaya mitigasi karhutla, kesiapan sarana dan prasarana menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan. Edi menyoroti perlunya penyediaan sumur bor, pipa penyalur air, parit penampung, hingga embung yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasi pemadaman.
Khusus di kawasan gambut, keterlambatan penanganan dapat meningkatkan risiko kebakaran meluas dan menyulitkan proses pemadaman. Karena itu, sumber air dan peralatan harus tersedia serta dapat digunakan sesuai kebutuhan di lapangan.
Pemberdayaan Masyarakat Peduli Api (MPA) juga perlu diperkuat agar masyarakat di sekitar kawasan rawan memiliki peran nyata dalam mendeteksi dini, mencegah, dan melaporkan kebakaran.
Dukungan infrastruktur air juga dapat membantu operasi water bombing, yakni pemadaman melalui udara dengan menjatuhkan air ke titik kebakaran. Namun, efektivitas langkah tersebut tetap bergantung pada kondisi lapangan, akses menuju lokasi, serta koordinasi antarpihak yang terlibat.
Koordinasi Lintas Sektor Harus Berujung pada Tindakan Nyata
Edi menegaskan, penanganan karhutla tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah atau aparat keamanan. Pemerintah daerah, TNI-Polri, perusahaan, kepala desa, tokoh masyarakat, organisasi nonpemerintah, dan warga harus mengambil peran sesuai kewenangan serta tanggung jawab masing-masing.
Koordinasi yang kuat diperlukan agar informasi mengenai titik api dapat segera ditindaklanjuti, personel dapat dikerahkan secara tepat, dan kebutuhan pemadaman tidak terhambat oleh persoalan komunikasi maupun keterbatasan sarana.
“Mitigasi ini juga bagian penting agar kita benar-benar siap menghadapi kemarau, termasuk karhutla,” tulis Edi.
Ia juga mengajak masyarakat mendukung upaya Pemerintah Provinsi Jambi bersama unsur TNI-Polri dan kejaksaan dalam mengonsolidasikan sumber daya untuk mempercepat penanganan karhutla.
“Ayo kita dukung Pak Gubernur, Pak Danrem, Pak Kapolda dan Pak Kajati untuk mengonsolidasikan seluruh kekuatan yang ada guna mempercepat penyelesaian karhutla di Jambi agar udara kita kembali bersih,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Jambi tersebut.
Pencegahan dan Pengawasan Harus Berjalan Beriringan
Upaya penanganan karhutla harus mengutamakan pencegahan tanpa mengabaikan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Setiap indikasi pembakaran lahan maupun kelalaian yang berpotensi menimbulkan kebakaran perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kesiapan pemerintah, aparat, dan perusahaan juga perlu dievaluasi secara berkala agar langkah mitigasi tidak berhenti pada perencanaan. Ketersediaan personel, kelayakan peralatan, kecukupan sumber air, serta kecepatan respons harus menjadi bagian dari perhatian bersama.
Dampak karhutla tidak hanya menyangkut kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta keberlangsungan ekosistem. Karena itu, keterlambatan pencegahan dan penanganan dapat menimbulkan konsekuensi luas yang harus dihindari.
Pesan Edi jelas: mitigasi karhutla harus dibuktikan melalui kesiapan nyata di lapangan, koordinasi yang efektif, dan tanggung jawab setiap pihak. Pencegahan tidak boleh menunggu api membesar. Seluruh unsur terkait perlu bergerak lebih awal, bertindak sesuai kewenangan, dan memastikan setiap langkah penanganan berorientasi pada keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan.



















