Kejagung Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM ke Penuntut Umum
PANGKALPINANG – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/11/2026).
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM selama periode 2018 hingga 2026.
Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IS, selaku perwakilan PT PMM; GP, selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo; serta JK, selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Tim Penyidik menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum. Proses tersebut mencakup pemeriksaan saksi, ahli, tersangka, alat bukti surat, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka diduga memiliki peran dalam proses pengambilan sampel, pengujian laboratorium, penerbitan dokumen verifikasi, hingga persetujuan ekspor mineral.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, pihak perwakilan PT PMM diduga meminta agar pengambilan sampel mineral hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag. Selain itu, sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium disebut hanya sebanyak satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya pada setiap pengiriman.
Pihak tersebut juga diduga meminta agar Certificate of Analysis (COA) tidak mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan LTJ dan unsur radioaktif.
Sementara itu, tersangka GP diduga mengakomodasi permintaan tersebut dengan melakukan pengambilan sampel hanya dari bagian atas jumbo bag, membatasi sampel pengujian laboratorium sebanyak satu kilogram, serta tidak mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif dalam COA.
Selanjutnya, GP diduga menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan persyaratan ekspor.
Adapun tersangka JK, berdasarkan hasil penyidikan, diduga memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah menunjukkan adanya kandungan mineral LTJ dalam material yang akan diekspor.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan setelah adanya pertemuan antara tersangka JK, pihak PT PMM, dan jajaran direksi perusahaan.
Atas perbuatan yang disangkakan, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan diserahkannya para tersangka beserta barang bukti, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya beralih kepada Tim Penuntut Umum. Tahap berikutnya adalah penelitian akhir dan persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan tersebut menandai berakhirnya tahapan penyidikan sekaligus dimulainya proses penuntutan. Seluruh dugaan perbuatan para tersangka selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.



















