Kejagung Tuntaskan Tahap II Perkara IUP PT QSS, Kerugian Negara Tembus Rp4,09 Triliun
JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025 kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tahap II tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari proses penyidikan menuju tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
Lima tersangka yang diserahkan yakni SDT alias Aseng, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku penyelenggara negara yang menjabat Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Tim Jaksa Penyidik menyebut kelengkapan berkas perkara diperkuat dengan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, delapan orang ahli, serta sejumlah alat bukti surat dan dokumen.
Aset Rp350 Miliar Disita
Dalam perkara ini, penyidik JAM PIDSUS juga telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda sita terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara.
Aset tersebut meliputi 9 tug boat, 7 kapal tongkang, 1 unit Lamborghini, 1 unit Toyota Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, 2 unit bulldozer, 3 unit kendaraan operasional pertambangan Triton, 4 bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, serta 2 bidang tanah kosong di Pontianak.
Setelah melalui proses inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan aset sitaan tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Tim Jaksa Penyidik menegaskan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Nilai sementara aset yang telah dilakukan penilaian mencapai Rp350 miliar.
Dugaan Permainan Tata Kelola IUP
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Tim Jaksa Penyidik, dugaan penyimpangan bermula sejak 2017. PT QSS diduga menjalankan proses yang tidak didahului due diligence yang sah serta menggunakan data yang tidak benar.
Dalam pelaksanaannya, PT QSS disebut tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP miliknya, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.
Penjualan bauksit tersebut berlangsung pada 2020 hingga 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang, menurut penyidik, diterbitkan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya dan dilakukan melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.
Persoalan semakin serius karena PT QSS disebut tidak memiliki smelter sebagai salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.
Kerugian Negara Rp4,09 Triliun
Dugaan penyimpangan tersebut berujung pada angka kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tanggal 11 September 2026, perbuatan para tersangka dan pihak-pihak terkait diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86.
Angka tersebut setara dengan Rp4,09 triliun.
Besarnya nilai kerugian negara, ditambah penyitaan berbagai aset bernilai ekonomi tinggi, menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara yang kini memasuki tahap penuntutan.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilaksanakannya Tahap II, SDT alias Aseng dkk selanjutnya menghadapi proses hukum di tingkat penuntutan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan sebagaimana konstruksi perkara yang telah dibangun penyidik.
Kejaksaan juga tetap melakukan proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



















