DIBURU HINGGA KALSEL! Terduga Pelaku Curanmor di Kuaro Dibekuk, Motor NMAX Raib Saat Korban Belanja Sayur
TANAH GROGOT – Pelarian seorang pria berinisial D.S. (36), yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, akhirnya terhenti di wilayah Sengayam, Kalimantan Selatan. Jajaran Polsek Kuaro bersama Tim Jatanras Polres Paser dan kepolisian setempat berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran lintas wilayah.
Terduga pelaku ditangkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, sehari setelah dugaan pencurian terjadi. Pengungkapan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam menindaklanjuti laporan korban sekaligus mengejar pihak yang diduga melarikan diri membawa kendaraan hasil kejahatan.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuaro AKP Hermawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
KUNCI MASIH MENEMPEL, MOTOR LANGSUNG DIBAWA KABUR
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 07.00 WITA di sebuah toko penjual sayuran di Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT 05, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.
Korban, Dahlia Nur Aulia, saat itu sedang berbelanja sayuran dan memarkir sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam dengan scotlite merah muda, bernomor polisi KT 4236 EAI. Kendaraan tersebut ditinggalkan dengan kunci masih menempel, sedangkan uang tunai sekitar Rp4 juta berada di dalam jok.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku. Berdasarkan keterangan dalam laporan kejadian, seorang pria bertubuh kurus, mengenakan jaket hitam dan membawa tas selempang, langsung menaiki sepeda motor korban lalu melaju ke arah lampu merah Kuaro.
Korban sempat berteriak ketika mengetahui kendaraannya dibawa pergi. Namun, pelaku tetap melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuaro untuk ditindaklanjuti secara hukum.
JEJAK MOTOR TERDETEKSI, TIM GABUNGAN BERGERAK
Tidak tinggal diam, Unit Reskrim Polsek Kuaro segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polres Paser. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang diduga milik korban berada di wilayah Sengayam, Kalimantan Selatan.
Informasi tersebut menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk melanjutkan pengejaran. Tim gabungan dari Polsek Kuaro, Polsek Batu Engau, dan Polsek Sengayam kemudian bergerak melakukan penelusuran.
Hasilnya, sepeda motor yang dicari ditemukan terparkir di area parkir Rumah Sakit Sengayam. Petugas selanjutnya mengamankan D.S. tanpa perlawanan.
Keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi dan pertukaran informasi antarkepolisian dalam menangani perkara yang penelusurannya melintasi batas wilayah.
POLISI AMANKAN BARANG BUKTI, PENYIDIKAN BERLANJUT
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha NMAX.
Terduga pelaku beserta barang bukti kini berada di Polsek Kuaro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. D.S. disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara. Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut perlu dipastikan kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih perlu mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk keberadaan uang tunai sekitar Rp4 juta yang disebut berada di dalam jok kendaraan saat pencurian terjadi.
MASYARAKAT DIMINTA TIDAK LENGAH
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, sekalipun hanya ditinggalkan sebentar untuk berbelanja. Kunci yang masih menempel dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk bertindak cepat.
Masyarakat diimbau memastikan kendaraan terkunci, mencabut kunci kontak, serta menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan di tempat umum.
Penegakan hukum harus berjalan tegas, profesional, dan berdasarkan alat bukti. Di sisi lain, hak-hak terduga pelaku tetap harus dihormati dan asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kecepatan bertindak, ketelitian penyelidikan, dan koordinasi lintas wilayah menjadi kunci dalam mengungkap dugaan tindak pidana serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


















