Polresta Samarinda Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu dan 1.022 Butir Ekstasi, Tegaskan Perang terhadap Peredaran Narkoba
SAMARINDA – Polresta Samarinda menunjukkan langkah tegas dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kota Samarinda. Sebanyak 1.924,75 gram netto sabu-sabu dan 1.022 butir ekstasi/ineks seberat 424,49 gram netto dimusnahkan, Kamis (17/9/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Aula Rupatama Polresta Samarinda dan dipimpin Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A. Kegiatan disaksikan jajaran Polresta Samarinda, perwakilan BNNP Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri Samarinda, awak media, serta para tersangka.
Barang bukti narkotika itu merupakan hasil pengungkapan sembilan laporan polisi dengan total 12 tersangka. Jumlah tersebut menjadi gambaran seriusnya ancaman peredaran narkoba yang harus dihadapi melalui penegakan hukum secara konsisten dan terukur.
Kompol Bangkit Dananjaya menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum tidak kembali masuk ke dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami memastikan barang bukti yang telah memperoleh status hukum ditangani dan dimusnahkan sesuai prosedur,” tegas Kompol Bangkit.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka. Barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan blender, kemudian dilarutkan ke dalam air. Seluruh proses disaksikan langsung oleh pihak terkait dan para tersangka sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa narkotika tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Karena itu, setiap pengungkapan perkara harus diikuti dengan penanganan barang bukti yang akuntabel agar tidak membuka celah bagi narkotika kembali beredar.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika melalui pengungkapan perkara, penegakan hukum, serta koordinasi dengan seluruh instansi terkait.
Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial. Kepolisian membutuhkan dukungan masyarakat untuk memutus rantai peredaran dari hulu hingga hilir. Informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya penindakan.
Rangkaian pemusnahan barang bukti selesai sekitar pukul 10.43 WITA. Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.



















