Polsek Babulu Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 16 Paket 13,74 Gram Disita dari Dua Lokasi
PENAJAM PASER UTARA, 2 Oktober 2016 – Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), mempertegas langkah pemberantasan narkotika dengan mengungkap perkara dugaan peredaran sabu hasil pengembangan kasus sebelumnya. Seorang pria berinisial J (42) diamankan, sementara 16 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 13,74 gram disita dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, setelah jajaran Polsek Babulu mendalami informasi dan keterangan yang diperoleh dari perkara sebelumnya. Pendalaman tersebut kemudian mengarah kepada J yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara narkotika.
Sekitar pukul 20.15 WITA, petugas bergerak mengamankan J di sebuah rumah kontrakan di RT 02, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penggeledahan di lokasi pertama menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 9,89 gram. Petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah J di Desa Babulu Darat.
Hasilnya, penyidik kembali menemukan 15 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 3,85 gram.
Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 16 paket dengan berat bruto keseluruhan 13,74 gram.
Tak Berhenti pada Satu Tersangka
Pengungkapan tersebut tidak berdiri sendiri. Perkara ini merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya petugas mengamankan seorang pria berinisial M terkait kepemilikan paket yang diduga sabu.
Keterangan yang diperoleh dari perkara sebelumnya kemudian dikembangkan untuk membuka lebih jauh asal-usul barang, pola peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada pengungkapan di permukaan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Kami terus mendalami keterangan yang diperoleh untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegas Iptu Andi.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya mata rantai lain dalam perkara tersebut.
Tersangka Diproses, Penyidikan Terus Berjalan
J telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses penyidikan. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kendati demikian, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan bersalah. Pembuktian mengenai kesalahan seseorang menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Penyidik Polsek Babulu masih melakukan pendalaman, terutama untuk mengungkap asal barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres PPU menegaskan komitmennya untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diminta tidak tinggal diam dan segera melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian.
Polisi bertindak berdasarkan informasi dan bukti, sementara proses hukum berjalan untuk mengungkap perkara secara utuh dan terang.



















