Polda Kaltim Bongkar Dugaan Peredaran Etomidate di Samarinda, 83 Cartridge Disita, Pengiriman Dijanjikan Rp5 Juta
SAMARINDA, 9 Oktober 2026 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur melalui Subdirektorat 1 mengungkap dugaan peredaran narkotika di sebuah kafe di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kota Samarinda, Senin (5/10/2026) lalu. Seorang pria berinisial OI (31) diamankan bersama 83 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan ini menyoroti dugaan pengiriman zat berbahaya lintas daerah yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik. Polisi tidak hanya menelusuri peran pria yang diamankan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak yang diduga memerintahkan pengiriman serta asal-usul dan tujuan akhir barang tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua kelompok barang bukti, yakni satu plastik merah berisi 72 cartridge merek Number One dan satu plastik hitam berisi 11 cartridge. Total barang bukti mencapai 83 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Dugaan Pengiriman dari Pontianak, Imbalan Rp5 Juta
Berdasarkan keterangan awal OI kepada penyidik, dirinya diduga diperintahkan oleh seseorang berinisial RA untuk membawa cartridge tersebut dari Pontianak menuju Samarinda melalui jalur darat. Atas pengiriman itu, OI disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta.
Keterangan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan. Aparat perlu menelusuri apakah pengiriman itu merupakan bagian dari jaringan distribusi yang lebih luas, siapa pemilik barang sebenarnya, serta siapa saja yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Namun, dugaan keterlibatan RA masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut. Keterangan awal seorang tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak lain.
Penyidik juga perlu memastikan kandungan zat dalam cartridge melalui pemeriksaan yang berwenang, sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas peristiwa pidana yang disangkakan.
Penyidikan Harus Mengungkap Rantai Distribusi
Penanganan perkara ini tidak berhenti pada pengamanan seorang terduga pelaku dan penyitaan barang bukti. Pengungkapan yang menyeluruh diperlukan untuk menelusuri sumber pasokan, jalur pengiriman, tujuan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pendalaman tersebut menjadi penting agar proses penegakan hukum dapat menjangkau seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, OI dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui BAB III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, sementara setiap dugaan keterlibatan pihak lain harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Penegakan hukum yang tegas harus berjalan seiring dengan ketelitian penyidikan. Pengungkapan perkara ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai jalur peredaran yang sedang diselidiki dan memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.



















